Berita Wisata

Kejari rekrut ahli konstruksi untuk hitung kerugian proyek jalan – ANTARA News Mataram

Mataram (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat melibatkan ahli konstruksi dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak.

“Oleh karena itu, kerugian negara sedang kami selidiki dalam kasus ini yang melibatkan tenaga ahli konstruksi dari NTT,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lombok Tengah, Bratha Hariputra, yang ditemui Kamis di Mataram.

Ahli konstruksi dari NTT, jelasnya, untuk membantu penyidik ​​menganalisis pengerjaan proyek jalan aspal sepanjang 1 kilometer dengan beberapa titik ambruk.

Dalam menelusuri kerugian negara dalam kasus tersebut, kata dia, pihaknya juga bekerja sama dengan akuntan untuk menghitung hasil analisis ahli konstruksi.

Bratha memastikan akuntan ini sudah terakreditasi. Bahkan, akuntan ini membantu Polda NTB mengungkap kerugian negara dari penanganan sejumlah kasus korupsi.

Pekan depan, penyidik ​​diharapkan berkoordinasi dengan pakar konstruksi dan akuntan untuk melihat perkembangan pencarian kerugian negara.

“Rencananya minggu depan kita koordinasikan untuk melihat perkembangannya,” ujarnya.

Dia memastikan, kasus yang memasuki tahap penyidikan ini tidak mengungkap peran tersangka. Ia menegaskan masih harus menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim ahli.

“Kalau ada hasil, kami akan menahan mereka untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara,” katanya.

Proyek jalan aspal dikerjakan oleh dinas PUPR NTB. Berdasarkan data dari situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut berjalan pada 2017 dengan anggaran Rp 3,49 miliar. Pelaksana proyek tersebut adalah PT Indomine Utama yang berlokasi di Selagalas, Kota Mataram.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyelidiki proyek tersebut setelah melihat kondisi jalan aspal yang ambruk pada Agustus 2021.

Source: mataram.antaranews.com

Related Articles

Back to top button