Berita Wisata

Komisi III Ungkap Alasan Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR – Talk

JAKARTA (BICARA) – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diusulkan DPR RI Aswanto yang digantikan Guntur Hamzah.

Bambang menjelaskan, Aswanto bertindak tidak profesional karena sering tidak mengadopsi produk DPR seperti undang-undang. Menurut dia, Aswanto sebagai hakim MK seharusnya berpihak pada DPR, karena hal itu diusulkan DPR.

“Ada surat dari MK untuk mengukuhkan hakim yang diusulkan DPR, MA, yudikatif, dan eksekutif. DPR menilai pengukuhan itu akan kami tanggapi dengan mengganti orang,” kata Bambang Wuryanto. di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (30/09/2022).

Dia menjelaskan, sebelum pergantian Aswanto, Komisi III DPR telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai hakim yang diusulkan DPR. Menurut dia, rapat internal Komisi III DPR memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah dan disetujui dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9/2022).

Pacul mengaku, DPR belum membicarakan dengan Aswanto soal pergantian itu. Sementara itu, Bambang mengatakan Guntur Hamzah dipilih menggantikan Aswanto karena memiliki pengalaman sebagai Sekjen MK.

“Dia (Guntur) kenal baik Sekjen MK, tahu macam-macam prosedurnya, jadi kami pilih dia,” ujarnya.

Rapat internal Komisi III DPR pada Rabu (28/9/2022) mengangkat Guntur sebagai hakim MK atas usul DPR, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9/2022).

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Back to top button