Berita Wisata

Satpol PP dan WH Aceh Besar Akan Menghukum Pelanggar Syariah di Tempat Wisata

Minggu, 2 Oktober 2022 | 02:53 WIB

| Penulis:

Penerbit: Tobari

Aceh Besar, InfoPublik – Staf Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memberikan sanksi kepada sebelas pasangan lajang yang sedang berduaan di sepanjang objek wisata pantai Lhoknga dan Leupung, Sabtu (10/1/2022).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, SSTP, MPA yang diwakili oleh Dawardi, S.Ag melaporkan ada kurang lebih 45 petugas patroli.

Mulai dari posko Darul Imarah hingga lokasi pertama yaitu di sekitar pantai Leupung dan hanya ditemukan sepasang pelanggar syariat yang asyik menyendiri dan di lokasi yang jauh dari jangkauan orang atau dari jangkauan penjual.

Dawardi menjelaskan bahwa pasangan tersebut didorong dan diperingati oleh staf yang berbeda karena Aceh adalah wilayah Syariah menurut Qanun nomor 5 tahun 2000 tentang penerapan Syariah Islam, pelaku perempuan didorong oleh staf perempuan dan pelaku laki-laki didorong oleh staf laki-laki.

“Kami hanya memperingatkan pasangan ini dan kami mendorong mereka, dan kami mencatat detail pribadi mereka,” katanya.

Dawardi juga mengatakan, usai melaksanakan ketertiban dan penertiban di kawasan Leupung, tim melaksanakan shalat Ashar berjamaah di Masjid Leupung dan langsung melakukan patroli ke lokasi kedua, yaitu di sekitar pantai Lhoknga.

Setelah sampai di kawasan pantai Lhoknga, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung menemukan sepasang muda-mudi yang sedang berduaan di tempat yang agak sepi, setelah melihat sepasang suami istri sedang berduaan.

Staf Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung membagi 2 tim, tim pertama berhasil mendapatkan 3 pasangan non mahram berpacaran dan tim kedua mendapatkan lima 5 pasangan muda berpacaran.

Delapan pasangan non mahram tersebut dilatih secara terpisah oleh tim Satpol PP dan WH Aceh Besar, lima dari delapan pasangan tersebut disatukan pada satu titik dan langsung diberi makan dan diperingatkan oleh Dawardi.

“Mereka tidak dikenakan sanksi, karena tidak ada unsur pidananya, kami hanya mengingatkan secara tegas,” ujarnya.

Ketiga pasangan terpisah itu juga sempat dipertemukan di beberapa titik dan ketahuan oleh Salmawati, S.Ag dan timnya. Dan mereka hanya diingatkan untuk tidak berada di tempat terpencil jika sedang berduaan dengan pasangannya.

“Hari ini kita tidak lagi mensosialisasikan, melainkan mengontrol dan menegakkan,” ujarnya.

Dawardi menambahkan, personel Satpol PP dan WH Aceh Besar yang berpatroli hari ini hanya fokus di kawasan objek wisata di kawasan pesisir Leupung dan Lhoknga.

“Kami tidak hanya fokus bertemu orang, tapi juga pakaian ketat dan lain-lain, sesuai Qanun Syariat Islam,” pungkasnya. (MC.Aceh Besar)

*Foto: Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan razia di kawasan pesisir Lhoknga dan Leupung pada Sabtu (1/10/2022). Razia tersebut bertujuan untuk menekan dan menertibkan pelanggaran syariat Islam di Aceh Besar. (Aceh/Toeb)

Anda dapat memposting ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumbernya. infopublic.id

Source: infopublik.id

Related Articles

Back to top button