Berita Wisata

Proyek rest area JLS diusulkan untuk dimasukkan dalam APBN

GEDANGAN – Rencana pembangunan rest area Jalur Lintas Selatan (JLS) terus difinalisasi. Usulan itu sudah masuk meja Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk anggaran, diusulkan untuk dimasukkan ke dalam APBN.

“Dokumen denah rest area JLS sudah diserahkan ke Kementerian PUPR. Informasinya sudah dibahas untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPUBM) Jalan Raya Kabupaten Malang Suwiknyo kepada Jawa Pos Radar Malang.

Berdasarkan pantauan log ini, lokasi rest area JLS nantinya berada di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, yang masih berupa hutan. Pengawasan drone Radar Malang juga memastikan bahwa kawasan ini berada di sekitar pantai Parangdowo.

Titik rencana pengembangan berada di sisi timur pantai. Sementara itu, aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan di warung-warung di sekitar Pantai Parangdowo. Untuk sampai ke titik ini, Anda bisa melalui dua jalur. Yang pertama datang dari pantai Balekambang yang berjarak 12,7 kilometer. Jika jalanan sepi, Balekambang Parangdowo hanya membutuhkan waktu sekitar 17 menit.

Kedua, titik peristirahatan terakhir dapat dikunjungi melalui Pantai Sendangbiru. Jaraknya 8,8 kilometer dan dapat ditempuh dalam waktu 15 menit. Suwiknyo menilai usulan ini bisa direalisasikan. Sebab, ide tersebut sejalan dengan visi pemerintah pusat. Yakni, pengembangan kawasan JLS dan pariwisata di pantai selatan. “Kami masih berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Tapi itu anggaran dan pelaksanaan kementerian PUPR. Kami cukup optimis usulan itu bisa terwujud,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Pengurus Perhutani KPH Malang Hermawan mengakui usulan tersebut sudah masuk. “Untuk saat ini masih di pusat. Tapi idenya sudah diteruskan ke Perhutani pusat. Nanti rest area ini memang akan dibangun di atas tanah Perhutani,” tegasnya secara terpisah. (akhir/tidak)

GEDANGAN – Rencana pembangunan rest area Jalur Lintas Selatan (JLS) terus difinalisasi. Usulan itu sudah masuk meja Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk anggaran, diusulkan untuk dimasukkan ke dalam APBN.

“Dokumen denah rest area JLS sudah diserahkan ke Kementerian PUPR. Informasinya sudah dibahas untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPUBM) Jalan Raya Kabupaten Malang Suwiknyo kepada Jawa Pos Radar Malang.

Berdasarkan pantauan log ini, lokasi rest area JLS nantinya berada di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, yang masih berupa hutan. Pengawasan drone Radar Malang juga memastikan bahwa kawasan ini berada di sekitar pantai Parangdowo.

Titik rencana pengembangan berada di sisi timur pantai. Sementara itu, aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan di warung-warung di sekitar Pantai Parangdowo. Untuk sampai ke titik ini, Anda bisa melalui dua jalur. Yang pertama datang dari pantai Balekambang yang berjarak 12,7 kilometer. Jika jalanan sepi, Balekambang Parangdowo hanya membutuhkan waktu sekitar 17 menit.

Kedua, titik peristirahatan terakhir dapat dikunjungi melalui Pantai Sendangbiru. Jaraknya 8,8 kilometer dan dapat ditempuh dalam waktu 15 menit. Suwiknyo menilai usulan ini bisa direalisasikan. Sebab, ide tersebut sejalan dengan visi pemerintah pusat. Yakni, pengembangan kawasan JLS dan pariwisata di pantai selatan. “Kami masih berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Tapi itu anggaran dan pelaksanaan kementerian PUPR. Kami cukup optimis usulan itu bisa terwujud,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Pengurus Perhutani KPH Malang Hermawan mengakui usulan tersebut sudah masuk. “Untuk saat ini masih di pusat. Tapi idenya sudah diteruskan ke Perhutani pusat. Nanti rest area ini memang akan dibangun di atas tanah Perhutani,” tegasnya secara terpisah. (akhir/tidak)

Source: radarmalang.jawapos.com

Related Articles

Back to top button