Berita Wisata

Pantai Kuta memungut retribusi, uangnya digunakan untuk membayar gaji para petugas

Jakarta

Pemerintah Desa Adat Kuta berencana memungut pajak (entrance fee) ke Pantai Kuta dengan kisaran Rp 5.000 untuk anak-anak di atas 5 tahun dan dewasa lokal Rp 10.000 dan Rp 15.000 untuk turis asing. Bendesa Adat Kuta Village I Wayan Wasista mengaku rencana pelaksanaan memang berasal dari desa dan dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menutupi biaya operasional Pantai Kuta.

“Kami sempat ngobrol dengan pengelola pariwisata. ‘Bagus, gimana sistemnya?’ Karena selain Kuta gratis, Kedonganan hanya bayar parkir,” ujarnya, dihubungi detikBali, Selasa (4/10/2022). .

Dengan rencana tarif untuk anak di atas 5 tahun Rp 5000, dewasa Rp 10 ribu dan turis asing Rp 15 ribu menurutnya harganya sangat murah. Wasista dibandingkan dengan tempat wisata lain yang sebelumnya dituduh melakukan pembalasan seperti Kintaman di Pantai Pandawa dan Pantai Melasti dan dijalankan secara profesional.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Rencana luar negeri Rp 15.000, coba di Kintamani berapa kemarin kalau tidak salah Rp 25.000 tapi itu kan gunung,” katanya.

Wasista mencontohkan Pantai Kuta tetap akan dikenakan biaya jika penataan pantai sudah selesai. Dengan dipungut pajak, pengunjung akan mendapatkan kenyamanan dan suasana pantai yang indah.

“Ke depan kami akan membuat Pantai Kuta seperti ini (Pantai Pandawa dan Melasti), tapi murah dan bisa membuat pengunjung merasa nyaman,” kata Wasista.

Rencana penerapan retribusi, kata dia, bukan untuk memperkaya kampung adat Kuta tetapi untuk membayar biaya operasional. Salah satunya membayar sekitar 89 petugas di Pantai Kuta.

“Dimana agen kita dibayar satgas pesisir yaitu kas desa. Ya setiap hari kita berikan pengertian nanti (kalau retribusi akan diterapkan) jadi ini tidak mahal dan kita gratiskan anak di bawah 5 tahun.” dia menambahkan.

Ia juga mengatakan, selama ini untuk membayar sekitar 39 kelompok buruh dan 50 petugas kebersihan di Pantai Kuta, mereka hanya menggunakan pendapatan tradisional desa dari retribusi parkir. Namun, besaran pendapatan dari retribusi parkir juga tidak mencukupi.

“Bayangkan mereka digaji Rp 500.000 sebulan. Mau makan apa, meski bilang malas seperti Jagabaya, tapi sayang mereka mau dibubarkan, jadi kita berharap dengan penghasilan ini, mereka bisa membayar gajinya. ,” dia berkata.

Seperti disebutkan sebelumnya, Pemerintah Desa Adat Kuta berencana untuk memungut pajak bagi wisatawan, baik lokal maupun asing, yang berkunjung ke Pantai Kuta. Diharapkan penerapan retribusi ini akan terjadi setelah pengembangan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) pada akhir Desember 2022.

Dengan bagi hasil 70% untuk Desa Adat Kuta dan 30% untuk Pemerintah Kabupaten Badung.

Artikel ini muncul di detikBali.

Tonton video “Meluncur ke Luar Angkasa dengan Wahana Catapult Raksasa, Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(sim/sim)

Source: travel.detik.com

Related Articles

Back to top button