Berita Wisata

Jasa Raharja Babel sumbangkan tong sampah ke Pantai Temberan

Bangka (ANTARA) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pilar Lingkungan berupa penyerahan 7 set alat pembersih tempat sampah ke pantai Temberan di kerjasama dengan media satya laskarpelangi (Laspela) yang telah menggagas 1000 aksi mahasiswa, gerakan bersih pantai.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng mengatakan, hal itu merupakan bentuk kepedulian PT Jasa Raharja untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan.

“Kita tahu bahwa budaya bersih-bersih ini sudah sangat lumrah namun efeknya sangat penting bagi kita semua khususnya masyarakat Babilonia. Selain itu, sektor pariwisata merupakan salah satu kekuatan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga dengan lingkungan bersih di kawasan wisata seperti pantai, kunjungan wisatawan diharapkan meningkat di Bangka Belitung,” kata Kepala Cabang PT Pulau Jasa Raharja Bangka Belitung, Arny Irawati, usai menghadiri acara aksi 1000 mahasiswa, gerakan bersih pantai di Pantai Tamberan, Bangka Daerah.

Ditambahkannya, melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Babel mendistribusikan 7 set sampah sesuai peruntukannya yaitu sampah organik, anorganik dan daur ulang.

Bagaimanapun kita menjadi sebuah ekosistem, dimana Jasa Raharja adalah bagian dari masyarakat Babilonia untuk bersama-sama bertanggung jawab menjaga ekosistem kita, karena lingkungan yang bersih akan membuat hidup lebih sehat.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat yang berkunjung ke sini dapat memanfaatkan tempat sampah ini dengan baik. Dan dapat menumbuhkan rasa kepedulian untuk menjaga kebersihan pantai,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan 1000 mahasiswa aksi Gerakan Pantai Bersih.

Sosialisasi yang diberikan Jasa Raharja ini bertujuan untuk mengajarkan kepada siswa bagaimana cara berkendara yang tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan. Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang akan mulai diterapkan mulai Januari 2023 ini disosialisasikan oleh seluruh pengawas samsat, sehingga diharapkan masyarakat yang mengetahuinya dapat segera membayar pajak kendaraan bermotornya agar terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, dimana kendaraan yang sudah terhapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang dan tidak bisa digunakan di jalan.

Source: babel.antaranews.com

Related Articles

Back to top button