Berita Wisata

Pemda Pangandaran memiliki 50 tempat parkir

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Pemerintah Daerah Pangandaran saat ini memiliki 50 tempat parkir yang tersebar di 10 kecamatan.

Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Malik mengatakan, ada 2 tempat parkir yang menyumbang pajak pemda Pangandaran, yaitu tempat parkir khusus dan tempat parkir umum di pinggir jalan.

“Target reward parkir tahun 2022 sebesar Rp 4,6 miliar dan saat ini baru tercapai 45%,” kata Malik, Senin (17/10/2022).

Malik menambahkan, pada tahun 2021, target retribusi parkir sebesar Rp 1 miliar sudah terpenuhi sesuai target 100%.

“Kami berharap target reward parkir pada 2022 hanya tercapai 80%,” tambah Malik.

Realisasi biaya parkir dan pajak parkir biasanya tergantung dari kunjungan wisatawan yang datang ke Kabupaten Pangandaran.

Hasil analisis menunjukkan bahwa potensi lahan parkir di Kabupaten Pangandaran belum tergarap secara maksimal.

Padahal, potensi parkir di Kabupaten Pangandaran cukup besar, namun pemerintah daerah belum bisa merealisasikan lahan tersebut karena beberapa kendala.

Salah satunya adalah potensi lokasi tempat parkir dimana pemilik atau pengelola tempat parkir tidak mau bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Untuk tempat parkir dengan 50 ruang di 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran, hal ini sudah diatur dengan peraturan.

Namun, ada tempat-tempat tertentu yang ditentukan oleh peraturan yang hasil pengumpulannya tidak maksimal karena jumlah kunjungan yang menurun.

Mengenai parkir di tempat wisata, pintu masuknya ada di tempat parkir khusus. Namun, banyak wisatawan mengaku sering ditarik ke tempat parkir saat berada di kawasan objek wisata.

“Bahkan, wisatawan otomatis membayar parkir saat membeli tiket di tol,” jelas Malik.

Dinas Perhubungan tidak bisa menyelesaikan masalah parkir kendaraan pick up. Soal penertiban penarikan parkir liar, kewenangan ada pada Seksi Penegakan Hukum Daerah atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Pengaturan retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran telah diatur dalam peraturan daerah nomor 03 tahun 2016 tentang retribusi rekreasi.

Selain itu juga diatur dalam peraturan daerah nomor 36 tahun 2016 tentang retribusi parkir. Juga diatur dalam peraturan daerah nomor 32 tahun 2016 tentang kebersihan harga tiket objek wisata termasuk parkir.

**)

Dapatkan update berita pilihan dari TIMES Indonesia setiap hari dengan bergabung di grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan daftar. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Back to top button