Berita Wisata

Tersangka Fauzan akan diadili secara in absentia – Debat

PEKANBARU (CAKAPLAH) – Tersangka dugaan korupsi anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat (PMB-RW) berbasis Rukun Warga dan Dana Desa Kecamatan Tenayan Raya, Fauzan, masih buron. Orang ini ditelan bumi dan kita tidak tahu di mana dia berada.

Sedangkan berkas perkara pidana terhadap Fauzan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili.

Fauzan merupakan pendamping Desa Sialang Sakti dan Tuah Negeri dalam program PMB-RW Kota Pekanbaru yang dianggarkan pada tahun 2019. Jaksa menyematkan statusnya sebagai buron dan mendaftarkan namanya di DPD. Status buron ditetapkan pada 26 April 2021.

Sejak itu, proses penelitian terus berlanjut. Kejari Pekanbaru berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Riau (Kejati) dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Jakarta. Kejaksaan juga meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya untuk menangkap mereka, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Demi kepastian hukum, penyidik ​​akhirnya menyerahkan berkas Fauzan ke kejaksaan. Proses Tahap I sudah selesai beberapa waktu lalu dan alhasil file dinyatakan selesai.

“Sudah selesai. Berkasnya ada P-21,” kata Pj Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi Kepala Seksi Kopassus Agung (Kasi) Agung Irawan, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, kata Agung, penyidik ​​telah melimpahkan kewenangan menangani perkara kepada penuntut umum atau Tahap II. Tim penuntut kemudian menyiapkan administrasi untuk pemindahan kasus ke pengadilan, termasuk finalisasi dakwaan.

Kasus Fauzan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Pekanbaru awal pekan lalu. Majelis hakim sudah ditentukan, termasuk jadwal sidang perdana

“Sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan pada 31 Oktober 2022,” kata Agung.

Mengingat sejauh ini keberadaan Fauzan belum ditemukan, Agung mengatakan sidang akan digelar secara in absentia. “Ya sidangnya in absentia (tanpa kehadiran terdakwa, redaktur note)”, pungkas Agung.

Fauzan diketahui merupakan warga Jalan Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan Koto Kampar XIII, Kabupaten Kampar. Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pria berusia 29 tahun ini memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter, memiliki rambut keriting dan kulit sawo matang. Selain itu, ia memiliki tubuh yang gemuk, perut yang buncit, dan pipi yang tembem.

Selain Fauzan, dalam kasus ini, JPU Kejari Pekanbaru juga menetapkan mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra sebagai tersangka. Dia diadili dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button