Berita Wisata

Larangan Penggunaan Sirup, Dinkes Bengkalis imbau ini – Debat

BENGKALIS (BICARA) – Kasus penyakit ginjal akut pada anak saat ini menjadi masalah nasional di Indonesia. Kondisi ini juga menjadi perhatian Unit Kesehatan Bengkalis (Dinkes).

Bahkan Dinas Kesehatan Bengkalis mengeluarkan surat imbauan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan tersebut. Surat imbauan yang ditujukan langsung kepada Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemilik Apotek, Penanggung Jawab Apotek dan pihak terkait lainnya.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis Ersan Saputra, dalam surat tersebut, pihaknya meminta peningkatan kewaspadaan sebagai bagian dari pencegahan, tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup hingga hasil pencarian dan pencarian selesai.

“Begitu juga dengan apotek dan toko obat, sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan untuk tidak menjual obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil pencarian dan penggeledahan selesai”, jelas Ersan, Minggu (23/10/2022). .

Selain itu, dalam imbauan tersebut, petugas kesehatan di Bengkalis juga diminta mengedukasi masyarakat tentang perlunya mewaspadai orang tua yang memiliki anak di bawah enam tahun yang menunjukkan gejala penurunan volume urine tanpa demam dan gejala pedromal lainnya agar segera ditangani. dirujuk. sebuah fasilitas kesehatan.

Selain meminta orang tua yang memiliki anak di bawah usia lima tahun untuk jangka waktu tertentu untuk tidak minum obat tanpa nasihat dari tenaga kesehatan yang kompeten.

“Semua panggilan tersebut sudah kami teruskan ke pihak terkait, termasuk apotek dan apotek yang ada di Bengkalis,” pungkasnya.***

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button