Berita Wisata

Lagi-lagi penjaja marak di kawasan Pantai Berawa

22 10 24 21 16 21 316BACK TO THE MURROUND – Pedagang dengan bangunan kayu kembali bermunculan bak jamur di Pantai Berawa, Kuta Utara.

Mangupura, DENPOST.id

Sempat dikembangkan dari warung dan bangunan liar di Pantai Berawa beberapa bulan lalu oleh tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, Desa Tibubeneng dan aparat desa tradisi Berawa, namun pembangunan kawasan pesisir tidak langgeng. panjang. Kios semi permanen muncul kembali dan terlihat payah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (24/10/2022), pedagang dengan kios masih terlihat berjualan bir. Apalagi yang ditambah paving dan alun-alun kumuh untuk dijual tidak langsung dibawa pulang, tapi terkadang masih tetap menumpuk di warung. Para pedagang enggan mengomentari kesepakatan terkait pengembangan kawasan pantai Berawa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Daramadi yang dihubungi terpisah mengungkapkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait pengembangan kawasan Pantai Berawa agar tidak terlihat kumuh. Jika kesepakatan ini masih dilanggar dan masih ada yang tidak menjual sesuai kesepakatan yang telah dicapai, maka pihaknya sebagai rule of law pasti akan mengambil tindakan.

“Selama pedagang memiliki hak guna bangunan di pantai, kami tidak akan bertindak, tetapi jika pedagang tidak memiliki akta hak, kami wajib bertindak. Kami tugaskan Satpol PP kabupaten dulu untuk melakukan pembinaan. Jika masih seperti ini, hanya masalah waktu, kami pasti akan bertindak. Karena kawasan pesisir merupakan ruang publik, maka pemanfaatannya untuk publik dan bukan untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara mengatakan, terkait menjamurnya lapak pedagang di Pantai Berawa, Kuta Utara, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali. “Kami akan melihat dulu dan memberikan arahan lebih lanjut,” katanya.

Mengenai keberadaan pedagang di sekitar pantai, Suryanegara menjelaskan, sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan para pedagang. Dalam perjanjian tersebut tidak diperbolehkan membangun bangunan semi permanen hingga permanen di pantai. Satu-satunya hal yang diperbolehkan adalah penempatan kursi geladak. “Jika sunbeds, payung dan papan selancar diperbolehkan. Asalkan rapi dan rapi di lokasinya,” jelasnya. (115)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button