Berita Wisata

Ada pencucian pajak kendaraan di Jambi, catat tanggal dan ketentuannya

TEMPO.CO, Jakarta – Pemprov Jambi, Polda Jambi dan Jasa Raharja telah menyusun skema pencucian pajak kendaraan bermotor. Keringanan pajak ini diberikan selama tiga bulan, terhitung sejak 19 September hingga 19 Desember 2022 dan berlaku untuk seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

“Tolong masyarakat memanfaatkan pencucian pajak mobil dengan baik,” kata Direktur Lalu Lintas dan Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi seperti dikutip dari situs NTMC Polri hari ini, Kamis, 22 September 2022.

Keringanan pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan yang sudah mati lebih dari dua tahun dan juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib Pajak yang belum membayar pajak didorong untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini.

Menurut Dhafi, kendaraan yang tidak mendapat manfaat dari program ini akan dikenakan Pasal 74(2) LLAJ jo Pasal 1 Angka 17 Perkapolri Nomor 17. 5 tahun 2012 tentang STNK dan Tanda Pengenal.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK paling lambat 2 tahun sejak STNK berakhir, maka data kendaraan akan dihapus.

“Walaupun registrasi dengan samsat sudah dihapus, database kepolisian tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapus. Oleh karena itu, jika sudah 3 tahun tidak dibayar, kendaraan harus diregistrasi ulang dan akan dikenakan pajak baru. ,” dia berkata.

Baca Juga: Ada Skema Pencucian Pajak Kendaraan di Jakarta, Perhatikan Ketentuannya

Ingin mengobrol dengan editor artikel di atas? Ayo gabung di grup Telegram GoOto

Source: otomotif.tempo.co

Related Articles

Back to top button