Berita Wisata

Akhiri polemik tarif mahal TN Komodo, Asita minta PKS dibatalkan

Mangarai Barat

Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Manggarai Raya, NTT meminta pembatalan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dengan PT Flobamor mengenai penguatan fungsi berupa penguatan kelembagaan dan perlindungan daerah.

Pembatalan PKS itu untuk mengakhiri kontroversi tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo senilai Rp 3,7 juta.

Hal ini menanggapi pernyataan terbaru BTNK yang menyebutkan bahwa biaya 3,7 juta rupee (tepatnya 3,750 juta rupiah) untuk Taman Nasional Komodo adalah perhitungan komersial yang dibuat oleh PT Flobamor yang menjual paket wisata di sana, yang sama sekali tidak diatur dalam PKS. . Di sisi lain, Pemprov NTT bersikukuh menerapkan tarif kontroversial dengan landasan hukum, salah satunya PKS.

“Idealnya PKS antara BTNK dengan PT Flobamor dibatalkan,” kata Presiden ASITA Manggarai Raya Evodius Gonsomer pada Selasa (6/12/2022) malam. ASITA Manggarai Raya membawahi wilayah Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur.

Menurut Evo, PKS tersebut telah dibatalkan sehingga tidak lagi digunakan sebagai dasar hukum pengenaan tarif Rp 3,7 juta di Taman Nasional Komodo oleh Pemprov NTT melalui PT Flobamor selaku BUMD, setelah pencabutan PKS tersebut. Pergub
Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

“Pergubnya sudah dibatalkan, sekarang dasar PT. Fobamor memberlakukan tarif 3,750 juta adalah PKS dengan BTNK. Sedangkan (PKS) jangan dijadikan alasan untuk menaikkan tarif,” kata Evo.

ASITA, kata dia, kini dalam posisi menunggu apa yang akan terjadi pada 1 Januari 2023, apakah tarif Rp 3,7 juta itu wajib atau opsional bagi wisatawan, atau ditiadakan sama sekali. “Kami menunggu 1 Januari untuk mengetahui apakah akan diterapkan atau tidak,” kata Evo.

Kepala BNTK Lukita Awang belum menanggapi permintaan ASITA. Nomor ponselnya pagi ini tidak aktif. Dia juga tidak ada di kantor.
Kepala Subbag Tata Usaha BTNK Dwi Putro Sugiarto belum menanggapi panggilan telepon dan pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Pemprov NTT melalui PT Flobamor ngotot menerapkan tarif Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo mulai 1 Januari 2023 meski telah mencabut Pergub nomor 85 Tahun 2022. Pemprov NTT berdalih tarif tersebut merupakan kontribusi bagi konservasi Taman Nasional Komodo.

Dasar hukumnya adalah PKS BTNK dan PT Flobamor, selain Nota Kesepahaman antara Pengurus Umum KSDAE dengan Pemerintah Provinsi NTT tentang Kerjasama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Lestari dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo , dan Izin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk melakukan kegiatan jasa wisata di Taman Nasional Komodo.

Belakangan, BTNK dengan tegas menyatakan tarif Rp 3,7 juta itu merupakan harga jual paket wisata PT Flobamor yang sama sekali tidak diatur dalam PKS. Angka Rp 3,7 juta yang digunakan PT Flobamor merupakan perhitungan komersial dari harga jual paket wisata Taman Nasional Komodo, seperti penjualan paket wisata Labuan Bajo lainnya, meski termasuk komponen konservasi.

Tonton Video “Biaya Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta untuk Konservasi”
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpra)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button