Berita Wisata

Alasan KLM Tiana tetap bisa berlayar meski berstatus proof

Mangarai Barat

KLM Tiana menjadi barang bukti saat kembali melaut pada Selasa (21/1/2023). Bagaimana KLM Tiana mendapatkan izin navigasi saat masih dalam proses?

Kapal wisata KLM Tiana mengalami kecelakaan laut tahun lalu, menewaskan dua penumpangnya. Kejadian itu juga ditangani Polres Manggarai Barat dan sejauh ini proses hukum masih berjalan.

Memperoleh izin berperahu dari Polres Manggarai Barat

Bram, pemilik KLM Tiana mengaku sudah mendapatkan izin siap pakai dari Polres Manggarai Barat pada Desember 2023. Dengan ini, KLM Tiana bisa berlayar lagi dan mulai melakukan perjalanan pada pertengahan Januari.

Perjalanan pertama dilakukan pada 13-15 Januari 2023. Seminggu kemudian, tepatnya pada 21 Januari 2023, KLM Tiana melakukan perjalanan kedua. Pada pelayaran kedua, bangkai kapal karam di perairan Batu Tiga, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dalam surat siap pakai, kapal sudah bisa dioperasikan dan kapal sudah menyelesaikan pelayaran sebelumnya dengan status bukti,” kata Bram. detikBaliSabtu (28/1/2023).

Selain izin dari Polres Manggarai Barat, KLM Tiana sudah bisa berlayar kembali karena telah memenuhi aturan. Ia berdalih telah meminta pinjaman agar kapal tersebut bisa berlayar sesuai hukum yang berlaku.

“Kapal tersebut berstatus barang bukti. Namun melalui serangkaian proses sehingga bisa berlayar kembali,” kata Bram.

Verifikasi kapal oleh KSOP

Seperti kapal lainnya, Bram menjelaskan KLM Tiana telah melewati serangkaian pemeriksaan dan memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan izin navigasi. Penertiban, lanjut Bram, dilakukan oleh Kantor Pelabuhan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan.

Dia mengklaim KSOP telah mengkoordinasikan status kapal tersebut dengan Polres Manggarai Barat. Agar tidak ada yang menyimpang atau melanggar prosedur pengiriman.

“Oleh karena itu, navigasi kapal harus melalui banyak prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari segi keselamatan, perlengkapan kapal, dan lain-lain,” jelasnya.

Pinjam untuk perawatan kapal

Sementara itu, Polres Manggarai Barat beberapa waktu lalu membenarkan KLM Tiana itu dipinjam pemiliknya. Pinjaman yang diusulkan adalah untuk pemeliharaan dan perbaikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan mengatakan, sesuai aturan, meminjam barang bukti kejahatan memang diperbolehkan. Namun, dia menegaskan izin pinjam meminjam dan menggunakan barang bukti tidak akan memungkinkan kapal beroperasi kembali.

Polres Manggarai Barat hanya meminjamkan kapal tersebut untuk perawatan dan perbaikan. “Saya beri izin untuk merawatnya, bukan kapasitas saya untuk dia beroperasi (navigasi untuk mengangkut penumpang),” kata Ridwan.

Santunan bagi korban KLM Tiana

Para korban kapal yang tenggelam di Labuan Bajo dilaporkan telah mendapatkan ganti rugi. Satu keluarga terdiri dari empat orang dari Pekalongan yang menggunakan jasa tersebut Biro perjalanan Wisata Alam Mandiri, mendapat ganti rugi penuh.

Penumpang kapal KLM Tiana juga mendapat santunan reservasi hotel dua malam, konsumsi di Labuan Bajo, disediakan transportasi, dan pembelian tiket pesawat untuk tamu.

Apalagi, Bram mengaku mengurus administrasi wisatawan luka yang menjalani operasi kaki di RS Siloam dibantu Jasa Raharja. Itu memberikan kompensasi ini sejak hari kejadian melalui stafnya.

“Ini bentuk kompensasi dan kepedulian kami karena memang sifatnya force majeuretidak ada yang mau kapalnya mengalami bencana,” kata Bram.

KLM Tiana tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu (21/1/2023). Kapal itu membawa 13 turis dan empat awak kapal. Tidak ada korban jiwa, namun dua turis terluka.

Kapal tersebut mengalami kejadian yang sama pada 28 Juni 2022 yang menyebabkan dua wisatawan tewas. Peristiwa tersebut masih diproses secara hukum dan kapal tersebut dijadikan barang bukti.

Tonton video “NASA menemukan asteroid seukuran truk yang mendekati Bumi”
[Gambas:Video 20detik]
(irb/gsp)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button