Berita Wisata

Anak usaha Jakpro membantah adanya pungli di kawasan pantai Mutiara

Yeni mengatakan, JUP berkomitmen menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan Jakpro dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov). Namun terkait isu pungli, Yeni meyakinkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“PT JUP akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait hal ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengelola Perumahan RW 016 Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso Halim, mengaku dipecat setelah mengungkap dugaan pungli yang diadukan warga di lingkungannya atas pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungannya. kompleks perumahan elit ini.

Santoso menerima surat pemutusan hubungan kerja pada Kamis, 16 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana diedarkan surat pemberhentian dari dirinya sebagai ketua RW yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan, Depika Romadi.

Santoso mengatakan bakti sosial di perumahan elite Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk pengembang dan anak usaha PT Jakarta Propertindo (JakPro), badan usaha milik daerah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov).

“Kami menemukan barang bukti tindak pidana pungli. Yang kami tahu, di balai desa ini, di kantor RW ini dikenakan biaya,” kata Santoso kepada wartawan, dikutip Rabu (21/12/2022).

Santoso mengatakan, perusahaan pengembang tersebut tidak pernah menyerahkan fasilitas umum dan sosial serta bakti sosial kawasan perumahan Pantai Mutiara yang berdiri sejak 1996 dengan luas sekitar 100.000 meter persegi itu, kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Sampai saat ini atau sudah sekitar 36 tahun sejak perumahan berdiri, pengembang badan usaha yaitu PT Taman Harapan Indah belum pernah menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagaimana mestinya. dibutuhkan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button