Berita Wisata

Anggota dewan dukung biaya masuk pantai Pasir Padi Pangkalpinang Rp 4.000 per orang, pengunjung?

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Tarif masuk objek wisata Pantai Pasir Padi akan berubah dan bertambah.

Jika tarif sebelumnya Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, maka akan dikurangi menjadi rata-rata Rp4.000 per orang.

Adanya rencana kenaikan tarif retribusi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD di Pangkalpinang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah mendapat informasi terkait rencana kenaikan tarif masuk pantai Pasir Padi.

Dimana akan dikenakan biaya masuk sebesar IDR 4000 per orang.

Baca Juga: Ribuan orang di Babar kehilangan pekerjaan, DPM Nakertrans Bangka Barat imbau perusahaan serap tenaga kerja lokal

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Jika Tak Mampu Bayar Kenaikan Biaya Haji Rp 69 Juta, Keberangkatan Akan Ditunda

Baca juga: Polisi bantah tabrakkan Selvi, korban liar kecelakaan mobil Audi Type A8, keluarga: jangan sembunyikan fakta

Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi mengatakan, wacana kenaikan tarif masuk pantai Pasir Padi memang sudah disampaikan ke DPRD oleh pemerintah kota beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kenaikan tersebut tidak dirasakan sebagai beban bagi masyarakat.

Sejumlah pengunjung yang menggunakan kendaraan membayar retribusi di loket Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023).Sejumlah pengunjung yang menggunakan kendaraan membayar retribusi di loket Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023). (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

“Menurut kami tidak terlalu berat,” kata Arnadi kepada Bangkapos.com, Kamis (26/1/2023) malam.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai kenaikan tarif masuk sudah tepat.

Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini sudah hampir 10 tahun tidak berubah.

Khusus untuk biaya masuk ke Pantai Pasir Padi hanya dikenakan biaya parkir kendaraan.

Seperti diketahui, tarif masuk Pasir Padi adalah Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat.

Namun, jika aturan baru sudah diberlakukan, tarif masuk pantai Pasir Padi rata-rata Rp 4.000 per orang.

Ini mengarah pada penambahan peralatan sebagai peralatan.

Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan Dimulai Tahun 2023? Ini adalah kalender berdasarkan kalender Hijriah

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Tukang Becak Bobol Rekening BCA Rp 320 Juta dan Dipelajari Selama 3 Hari

Baca juga: Ungkapan Richard Eliezer Membaca Nota Pertahanan, Tangan Gemetar, Luapan Kesedihan, Amarah, dan Kekecewaan

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button