Berita Wisata

Anies Baswedan menargetkan perumahan swasta untuk membangun apartemen di Pulau Reklamasi

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membidik swasta untuk membangun rumah susun atau rusunawa di Pantai Kita yang dulu bernama Pulau C. Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI 2023-2026.

“Pemerintah menargetkan penambahan 7.901 apartemen di beberapa lokasi, antara lain pembangunan apartemen di desa prioritas dan apartemen terjangkau di Pantai Kita sebagai kewajiban swasta,” kata RPD.

Pantai Kita merupakan salah satu pulau reklamasi di utara Jakarta yang izinnya belum dicabut oleh Anies. Mantan Mendikbud itu mencabut 13 izin pulau palsu, kecuali Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), Pulau G (Pantai Bersama) dan Pulau N. Karena keempat pulau ini sudah terbentuk.

Untuk DPR tahun 2023-2026, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2022. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 10 Juni 2022. Aturan ini menjadi pedoman bagi Kepala Daerah DKI Jakarta berikutnya, baik Pj Gubernur maupun Gubernur, yang akan menjabat hingga 2026.

RPD yang disusun Anies dan timnya mencatat, hanya 40% rumah tangga di ibu kota yang memiliki akses perumahan layak. Angka tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.

BPS menetapkan empat kriteria rumah layak huni, yaitu kecukupan ruang hidup minimal 7,2 meter persegi per penduduk; memiliki akses terhadap air minum yang memadai; memiliki akses terhadap sanitasi yang memadai; dan ketahanan bangunan yang terdiri dari komponen atap, lantai dan dinding.

Pemerintah DKI telah melakukan tiga upaya untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang layak. Pertama, pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami).

Kedua, menyediakan apartemen dengan sistem deposit nol rupiah. Ketiga, meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh. “Saat ini tingkat hunian apartemen sudah mencapai 85,2%,” tulis Anies Baswedan.

Baca juga: Anies Baswedan tolak reklamasi, tapi Pergub mengizinkan perluasan lahan, apa bedanya?

Source: metro.tempo.co

Related Articles

Back to top button