Berita Wisata

APTISI Riau Tanggapi RUU Sisdiknas dan Segera Ke Jakarta Sampaikan Aspirasinya – Bicara

PEKANBARU (CAKAPLAH) – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dari wilayah XB Riau langsung bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala APTISI Wilayah XB Riau, Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL bersama Manajemen APTISI pada Selasa malam (20/9 2022) di Prince Hotel Pekanbaru.

Syafrinaldi tidak menjelaskan bentuk transmisi aspirasi tersebut. Diakuinya, sudah ada panggilan dari APTISI Pusat untuk menggelar aksi di gedung DPR RI pada 27-29 September.

”Bisa berbentuk aksi, bisa juga menyampaikan aspirasi ke keraton. Yang jelas beberapa pengurus APTISI Riau akan berangkat ke Jakarta minggu depan,” kata Syafrinaldi didampingi Sekretaris APTISI Wil. XB Riau Dr Ir Indra Hasan MT.

Ia menjelaskan, sejalan dengan pembahasan RUU sistem pendidikan nasional, terjadi keresahan di kalangan pimpinan perguruan tinggi, anggota APTISI, tentang RUU sistem pendidikan nasional dan Permendibudristek nomor 48 tahun 2022 tentang penerimaan mahasiswa baru. mahasiswa baru untuk program diploma dan program sarjana di negara bagian. Perguruan tinggi sebagai salah satu rujukan pendidikan tinggi.

Syafrinaldi memaparkan beberapa sikap APTISI yang menyebabkan gejolak internal di PTS. Pertama, RUU tentang sistem pendidikan nasional disusun dengan tergesa-gesa dan tidak melibatkan aktor seperti APTISI, yang keberadaannya sangat jelas dalam dunia pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kedua, lanjut Syafrinaldi, perlu ditegaskan dalam RUU tersebut bahwa akreditasi bersifat wajib bagi semua perguruan tinggi, sedangkan akreditasi program studi bersifat sukarela. “Kami ingin pelaksanaan akreditasi dibiayai dari APBN melalui APBN,” kata Rektor Universitas Islam Riau ini.

Ketiga, tambah Syafrinaldi, tentang standar Pasal 4 Permendikbud nomor 48 tahun 2022. Disebutkan, ada tiga seleksi yang diperbolehkan di PTN untuk menerima mahasiswa. Yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi mandiri oleh PTN.

”Kami menilai hal ini tidak sejalan dengan rasio penerimaan mahasiswa baru, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Apalagi PTS, salah satunya, bergantung pada kehidupan mahasiswanya. Kami percaya hal itu perlu ditinjau ulang untuk menciptakan keadilan yang setara bagi PTN dan PTS. Sebaiknya jalur PTN mandiri ditiadakan,” kata Syafrinaldi.

Selain standar Pasal 4, APTISI juga mempertanyakan standar Pasal 8 yang menyatakan bahwa seleksi mandiri oleh PTN didasarkan pada seleksi akademik dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Menurut APTISI Riau, standar ini tidak memberikan sanksi bagi PTN jika melanggar.

“Hukuman larangan tidak berdampak jika dilanggar oleh PTN,” kata guru besar hukum itu kepada UIR. Selain itu, APTISI Riau juga menolak keberadaan lembaga akreditasi mandiri yang berbayar.

APTISI Riau juga mendesak APTISI Pusat untuk mengajukan Gugatan Peninjauan Kembali terhadap Permendikbudristek nomor 48 tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

Dalam pernyataan sikap tersebut, selain Sekretaris APTISI, Syafrinaldi juga didampingi oleh Dr. H Syafhendry MSi, Dr. Haznil Zainal SE MM, Dr. Laksamana SH MH, Dr. Firdaus AR SE MSi Ak CA, Dr. Irfan Ardiansyah SH MH , Dr. Adi Rahmat SE MM, Meidizon Dahlan SH MH, Yusril Sabri SH MH, Dr. H Syafriadi SH MH dan Dr. Hari Setiawan SIKom.*

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Back to top button