Berita Wisata

Banda Aceh batasi waktu aktivitas di tempat wisata

TEMPO.CO, Jakarta – Beberapa pelanggaran syariat Islam akhir-akhir ini sering terjadi di Provinsi Aceh. Salah satunya terjadi saat tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri dan warga Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam karena mengonsumsi miras di tempat wisata pantai Ulee Lheue. lokasi di Banda Aceh. .

Hal ini mendorong pemerintah kota Banda Aceh untuk bertindak dengan merencanakan untuk mengembangkan kebijakan pembatasan aktivitas malam hari masyarakat di tempat-tempat wisata. “Ke depan akan kami batasi agar tidak terlambat ke tempat wisata,” kata Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, Minggu, 23 Oktober 2022.

Jam malam dijadwalkan hingga pukul 23.00 WIB. Orang tidak diperbolehkan berada di tempat wisata atau berkumpul lagi. Peristiwa di Pantai Ulee Lheue Banda Aceh diketahui terjadi pada dini hari Minggu, 16 Oktober 2022 pukul 03.00 WIB.

Menurut Bakri, pembatasan yang direncanakan bertujuan agar aktivitas warga Banda Aceh lebih tertib dan menghindari pelanggaran syariat Islam. Ia dan pihak terkait akan merumuskan kebijakan agar tidak merugikan perekonomian masyarakat.

“Kami akan berusaha mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat dalam menerapkan syariat Islam dan juga bagi perekonomian lokal,” kata Bakri.

Sebagai salah satu daerah yang menegakkan syariat Islam, Banda Aceh memiliki aparat penegak hukum khusus. Petugas kerap berpatroli di tempat-tempat wisata untuk mengingatkan aturan syariat Islam. Misalnya, jika Persekutuan ditemukan berkumpul sebelum matahari terbenam, itu akan dibubarkan.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Ada dua pasal yang mengatur tata cara ibadah umum. Misalnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8, wajib bagi setiap Muslim untuk menunda atau menghentikan semua kegiatan ketika waktu ibadah tiba. Ibadah juga harus sesuai dengan pedoman Syariah Islam.

Presiden DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar meminta Pj Wali Kota Banda Aceh mengaktifkan kembali Tim Penegak Hukum Islam Terpadu yang telah dibentuk beberapa waktu lalu agar pengawasan berjalan sesuai harapan. “Tim ini perlu diperkuat, agar bisa bekerja lebih efisien, namun tim ini perlu dipimpin langsung oleh Pj Walikota Banda Aceh sendiri agar lebih terintegrasi,” ujarnya.

Baca juga: Sebelum ke Aceh, Kenali Syariat Islam yang Berlaku

Selalu update informasi terbaru. Saksikan berita terbaru dan berita pilihan dari Tempo.co di channel Telegram “Tempo.co Update”. Klik Ikuti. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button