Berita Wisata

Banyak orang mengeluhkan mahalnya harga parkir di Pantai Kuta Mandalika

pusat lombok

Tarif parkir di Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi bahan keluhan wisatawan. Selain mahal, tarif parkir juga dinilai bermasalah.

Mandalika Hotel Association (MHA) menduga uang parkir masuk ke kantong pribadi. Tarif parkir untuk kawasan yang berada di bawah naungan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tentu tidak memiliki aturan yang jelas.

“Tidak jelas kemana. kewenangan (peraturan daerah) tentang pengelolaan parkir di KEK,” kata Sekretaris MHA Rata Wijaya, Senin (9/1/2023).

Untuk itu, dia meminta pencabutan tarif parkir di KEK Mandalika segera diberikan sanksi untuk menghindari komplain dari wisatawan. “Ya itu yang kita harapkan. Mari kita tertibkan dalam hal penyesuaian tarif,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah Samsul Bahri juga mengecam tingginya tarif parkir di sepanjang Pantai Kuta Mandalika. “Banyak wisatawan yang mengeluhkan pantai Kuta Mandalika. Biaya parkir kendaraan roda dua hanya Rp 10.000. Mahal sekali,” kata Samsul, Senin (9/1/2023) siang.

Menurutnya, tarif parkir yang tinggi di pantai Kuta Mandalika harus segera diselesaikan. Ia meminta Pemerintah Provinsi NTB atau Kabupaten Lombok Tengah dan PT ITDC selaku Direktur Daerah segera mengambil sikap.

“ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika harus mengendalikan keluhan wisatawan dan menguasai kawasan. Pemerintah Provinsi NTB atau Kabupaten Lombok Tengah juga bisa mengintervensi,” katanya.

Samsul memungut retribusi parkir di kawasan KEK yang sudah diketahui manajemen kepada pemungut cukai, namun manajemen ITDC sepertinya tidak menghiraukannya. “Kenapa sampai saat ini ITDC mengabaikannya padahal itu bidang keahlian mereka. Itu membuat kita menebak-nebak,” kata Samsul.

Secara terpisah, Kepala Bidang Acara NTB, Jamaluddin Malady mengatakan, tingginya tarif parkir di kawasan KEK Mandalika bukan tanggung jawab Pemprov NTB atau Dispar NTB. “Parkir mobil ini kemungkinan dikelola Pemkab Lombok Tengah atau PT ITDC yang mengelola kawasan Mandalika,” kata Jamal.

Menurutnya, tarif parkir Rp 10.000 untuk roda dua dan Rp 20.000 untuk roda empat sebenarnya tidak apa-apa jika diatur secara hukum oleh pengelola kawasan. Meski begitu, ia berharap nominalnya tidak terlalu besar.

“Tapi kalau bisa kami minta kurang dari itu. Karena itu zona keunggulan, tidak. Kami ingin banyak orang yang datang ke sana. Berapa pun harga parkir, kalau ada yang rugi, itu selalu menjadi tanggung jawab pengelola. manajer.” “, pungkas Jamal.

Salah seorang turis Lombok Timur, Khairul Fahmi (33), ditemui di pantai Kuta Mandalika, mengaku aturan parkir di sana aneh. Pasalnya, pada karcis parkir yang diberikan kepada petugas berbunyi: “jika kendaraan hilang”. tukang parkir tidak akan bertanggung jawab”.

“Biaya parkirnya sudah mahal. Kalau ada kerugian, itu bukan tanggung jawab manajemen. Aneh sekali,” ujarnya.

Ketua Badan Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi tak bisa menanggapi keluhan soal mahalnya tarif parkir di kawasan Pantai Kuta KEK Mandalika. detikBali juga sempat menghubungi Senior Corporate Communications Officer Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) Esther D Ginting pada Senin sore namun belum ada tanggapan.

Simak video “Sandiaga Uno mengusulkan hari yang padat sebagai hari libur nasional”
[Gambas:Video 20detik]
(irb/gsp)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button