Berita Wisata

Belum Lengkap, Berkas Dugaan Korupsi di Puskesmas KKH I Dikembalikan ke Polda Riau – Talk

Tidak lengkap, berkas dugaan korupsi di Puskesmas KKH I dikembalikan ke Polda Riau

PEKANBARU (BICARA) – Jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejati) Riau memeriksa berkas dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I. Sehingga masih terdapat materi dan kekurangan formal sampai dengan berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik ​​untuk dilengkapi.

Penyidikan dilakukan penyidik ​​Direktorat Khusus Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kasus tersebut pindah ke tahap penyidikan berdasarkan surat dari

Pembukaan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima JPU di PN Riau pada 28 Mei 2020.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menetapkan dua tersangka, yakni Citra Sari SKM selaku kepala puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021 dan Deffi Amalia, PNS yang juga menjabat sebagai bendahara puskesmas. SAYA.

Penyidik ​​meneruskan berkas kedua tersangka kepada Penyidik ​​atau Penuntut Umum Tahap I dan mengkajinya untuk memastikan kelengkapan persyaratan formal dan materil perkara. Setelah beberapa kali penelitian, berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap atau P-18. Berkas tersebut diberikan kepada penyidik ​​dengan disertai P-19 atau petunjuk kejaksaan.

“P-19. Berkas itu dikembalikan ke penyidik ​​pada Senin (31/10/2022) kemarin,” kata Kepala Biro Penerangan Hukum dan Humas Riau Bambang Heripurwanto, Selasa (1/11/2022).

Bambang mengatakan, kasus tersebut dikembalikan untuk kesekian kalinya oleh jaksa penggeledah. Sebelumnya, JPU menyatakan P-18 Kamis lalu (19/5/2022). “Penyidik ​​masih menyelesaikan kasus ini,” kata Bambang.

Kedua tersangka dalam kasus ini belum ditahan. Keduanya terlihat kooperatif dan atas dasar kemanusiaan/kondisi kehamilan terhadap tersangka Deffi Amalia.

Penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar (Pemkab) berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat. Atas informasi ini,

Polisi melanjutkan dengan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang terjadi selama kurun waktu 2015-2018.

Dari pemeriksaan terungkap materi informasi pengelolaan dana BOK Puskesmas KKH I telah disalahgunakan. Adapun bagaimana bidan yang melaksanakan tugas peningkatan kesehatan di desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, pembagian anggaran BOK oleh kepala Puskesmas dan bendahara diduga tidak transparan.

Kemudian ada dugaan penyimpangan dalam penanganan dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 dengan melakukan perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu. Kemudian memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu dan memalsukan tanda tangan penerima BOK.

Tindakan ini merugikan keuangan negara. Dengan demikian, kasus tersebut pindah ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan ini diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan, antara lain petugas kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, aparat desa dan pegawai dinas kesehatan kabupaten Kampar.***

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button