Berita Wisata

Bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja wisata paralayang di Batu

MENARA Paralayang merupakan objek wisata yang sangat populer dan diminati saat ini, terutama bagi paraglider atau pecinta olahraga paralayang (paralayang). Salah satunya di Gunung Banyak, Kota Batu.

Paralayang juga merupakan nama puncak Gunung Banyak yang terletak di provinsi Jawa Timur, tepatnya kota Batu dengan ketinggian lebih dari 1.315 mdpl (meter di atas permukaan laut). Sirkuit ini merupakan kawasan milik Perhutani yang terbuka secara umum dan digunakan sebagai tempat wisata dan olahraga paralayang/paralayang.

Keberadaan wisata paralayang tidak terlepas dari kewajiban penegakan hukum yang berkaitan dengan jaminan sosial di tempat kerja yang menguntungkan para pekerja wisata paralayang. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang melindungi tenaga kerja dan masyarakat.

Secara garis besar, jaminan sosial dapat dibagi menjadi dua bagian pertama yang bersifat jangka panjang, seperti jaminan hari tua, pensiun, pemutusan hubungan kerja sementara, dan kematian. sedangkan jaminan jangka pendek seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan diri.

Bentuk kepemilikan wisata paralayang ini bukan dari pemerintah, melainkan dikelola oleh pihak swasta sendiri, sehingga jaminan sosial yang diberikan tidak langsung sesuai dengan undang-undang jaminan sosial yang direncanakan secara umum, seperti BPJS, Hari Tua. asuransi (uang pesangon) dan lain-lain. .

Namun, pihak pengelola wisata paralayang juga tidak sembarangan dan tidak bertanggung jawab jika salah satu pekerjanya mengalami kecelakaan. Perusahaan akan memberikan tanggung jawab berupa penentuan nilai maksimal kewajiban bagi pekerja.

Hubungan industrial yang ada terkait dengan teori konflik sosial patron-klien James C. Scott mengenai adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara atasan dengan klien (atau klien) mereka. Terdapat hubungan bipartit dalam sistem jaminan sosial pariwisata paralayang.

Terbentuknya hubungan bipartit karena tidak adanya unsur pemerintah, karena pengelola Parapente Tourisme sendiri merupakan perhimpunan non pemerintah yang kebijakan jaminan sosial bagi tenaga kerja ditentukan oleh pengelola dengan persetujuan serikat pekerja dan tidak mengacu pada adanya jaminan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena sistem pemberian jaminan sosial kepada serikat anggota serikat tergantung pada pernyataan tanggung jawab asosiasi paralayang.


Penulis:
Siti Hasna Rafifa

Mahasiswi Sosiologi Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Malang.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button