Berita Wisata

Berikut cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aplikasi berbasis website sebagai sarana pendaftaran penyelenggara Pemilu 2024 di semua tingkatan, mulai dari KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, hingga organ Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ad hoc dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). ).

Khusus untuk badan ad hoc, seleksi akan dimulai pada November 2022 tahun ini melalui aplikasi bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, pembentukan PPK akan dimulai pada 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023. PPK yang telah terbentuk akan bertugas mulai 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

Sementara itu, pembentukan PPS berlangsung mulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

Beginilah cara pelamar mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.

Dari akses ke halaman untuk menghubungkan atau membuat akun SIAKBA.

Jika Anda belum memiliki akun, saat membuka halaman tersebut akan ada petunjuk, silahkan buat akun “disini”.

Pada saat pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kemudian masukkan kata sandi, lalu konfirmasi kata sandi.

Kemudian klik ‘Daftar’. Pada tahap ini, akun tidak langsung aktif. Pendaftar akan diminta untuk memverifikasi email yang digunakan untuk mendaftar.

Di dalam email tersebut akan ada petunjuk aktivasi dengan mengklik langsung “Aktivasi Akun” untuk mengaktifkan akun SIAKBA.

Mengerjakan. Akun SIAKBA telah terdaftar dan dapat digunakan untuk login dan nantinya dapat digunakan untuk memasukkan persyaratan yang diminta.

Namun, saat pertama kali login menggunakan akun terdaftar, pendaftar tetap diminta untuk melengkapi profilnya.

Termasuk mengisi nama lengkap dan NIK, mengunggah foto, alamat lengkap sesuai KTP, nomor BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan serta NPWP.

Namun ketiga hal tersebut tidak wajib. Pendaftar dapat mengosongkan kolom ini jika belum memiliki BPJS dan NPWP.

Di kolom terakhir, Anda akan diminta untuk memasukkan agama Anda.

Setelah melengkapi profil akun, pemegang tinggal menunggu pendaftaran dibuka dan mengunggah persyaratan yang diminta ke dalam akun.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, mengatakan salah satu kendala implementasi aplikasi ini adalah akses internet yang terbatas, terutama di pedesaan.

Untuk itu, kata dia, KPU akan memfasilitasi pendaftaran pekerja ad hoc di daerah yang tidak ada sinyal internet atau daerah kosong.

“Kita akan buka help desk di masing-masing kecamatan. Jadi untuk daerah yang belum ada akses internet, kita minta ke kecamatan terdekat dengan bantuan KPU kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan ini merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan calon anggota PPK dan PPS.

“Karena berdasarkan pengalaman masa lalu, banyak yang tidak memenuhi kebutuhan,” jelasnya. RIFAY

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button