Berita Wisata

Bukan tempat duduk, itu fungsi bola beton di trotoar

Bukan tempat duduk, itu fungsi bola beton di trotoar
Bollard atau bola beton di jalur dua Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. Lampost.co/Zainuddin

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota Bandar Lampung gencar melakukan perbaikan atau revitalisasi trotoar dalam beberapa bulan terakhir. Mulai dari perbaikan trotoar di Jalan Pangeran Emir M Noor, hingga jalur dua di Jalan Sultan Agung, (sekitar Transmart Lampung).

Selain memperbaiki trotoar yang seharusnya lebih layak untuk difabel, pemerintah kota juga memasang bola beton di sisi trotoar. Lantas apa sebenarnya fungsi bola beton pada jalur pejalan kaki?

Menurut situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, bola beton itu dikenal dengan istilah bollard. Fungsinya untuk mengedepankan keselamatan sekaligus kenyamanan pejalan kaki (pejalan kaki) yang melintasi trotoar.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja bahkan mengatakan, di kota-kota besar seperti Jakarta sudah dipasang bollard agar sepeda motor tidak melintas di trotoar.

“Kalau dipasang, kendaraan bermotor tidak akan bisa dengan mudah menyerobot trotoar,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Senin, 23 Januari 2023.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Penggunaan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, penyesuaian pembelian furnitur jalan . dengan fungsi masing-masing domain.

Dalam Perda PU, tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah daerah untuk menghias trotoar sesuai kebutuhan masing-masing kota.

Namun, kata Endra, banyak warga yang tidak mengetahui fungsi tonggak tersebut dan menggunakannya sebagai tempat duduk dan berfoto.

“Ya lumayanlah kalau mau berfoto, tapi seharusnya bukan itu fungsi utamanya. Kalau mau duduk ya duduk di kursi yang disediakan di area pedestrian,” tandasnya.

Deni Zulniyadi

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button