Berita Wisata

Daftar peluang usaha taman wisata alam di sumatera barat, berikut proses perizinannya

Padang, Padangkita.com– Kabar gembira bagi yang ingin membuka usaha, khususnya yang berhubungan dengan wisata alam. Saat ini, ada sejumlah peluang bisnis di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang terletak di Sumatera Barat (Sumbar).

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menjelaskan bahwa kegiatan wisata alam merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan wisatawan untuk melakukan kegiatan wisata alam.

“Perolehan izin pengoperasian kawasan Taman Wisata Alam (TWA) tentunya dapat dilakukan setelah kawasan yang bersangkutan telah dilengkapi dengan semua dokumen perencanaan,” jelas BKSDA melalui media sosial resminya, Rabu (16/11/2022). .

Dokumen tersebut mencakup tata letak blok yang membagi area menjadi blok perlindungan, blok penggunaan, blok rehabilitasi, dan blok khusus. Juga harus ada rencana pengelolaan jangka panjang, desain situs yang berfungsi untuk menentukan area publik dan area komersial, dan rencana situs.

Berikut bentuk usaha yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk usaha wisata alam:

1. Kegiatan penyediaan jasa wisata alam yang terdiri dari kegiatan informasi wisata, pemandu wisata, transportasi, perjalanan wisata, cinderamata, makanan dan minuman serta persewaan peralatan pendakian wisata alam. Untuk izin usaha, mengajukan permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA).

2. Kegiatan penyediaan fasilitas wisata berupa wisata bahari, akomodasi, transportasi, wisata petualangan. Untuk izin usaha, mengajukan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA).

Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang berada di bawah KSDA Sumbar adalah: TWA Gunung Marapi, TWA Singgalang Tandikat, TWA Lembah Harau, TWA Kelok Sembilan Air Putih, TWA Gunung Sago, TWA Rimbo Panti, TWA Mega Mendung, dan TWA Saibi Sarabua. [*/pkt]

*) BACA informasi terpilih lainnya dari Padangkita di berita Google

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button