Berita Wisata

Dana desa memahat warna desa wisata Jatimulyo

Oleh: Khumaedi Gunawan, Kepala Bagian Kepatuhan Internal dan Audit, KPPN Wates

Desa Wisata Jatimulyo terletak di ketinggian 500-800m dpl di kawasan Pegunungan Menoreh, tepatnya di Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Desa wisata Jatimulyo menawarkan berbagai wisata budaya dan alam.

Objek wisata Desa Wisata Jatimulyo adalah Gua Kiskendo, Gua Sumitra, Air Terjun Setawing, Grojogan Sewu, Watu Blecong, Gunung Lanang, Taman Ekowisata Sungai Mudal, Kembangsoka, Kedung Pedut dan Watu Bolong. Apalagi wisatawan bisa bermalam sambil menikmati suasana alam Desa Jatimulyo di Omah Watu Blecong dan homestay milik warga.

Untuk menuju desa wisata Jatimulyo, dibutuhkan waktu 45 hingga 60 menit dari pusat kota Wates. Wisatawan dapat menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan sewaan untuk berwisata ke Desa Wisata Jatimulyo.

Desa Wisata Jatimulyo juga menawarkan paket wisata yang dapat dipesan untuk wisatawan rombongan, maupun wisatawan perorangan. Paket-paket tersebut antara lain, Paket Live, Paket Atraksi yang terbagi menjadi Paket Budaya dan Paket Outbound, Paket Wisata Jatimulyo, Paket Wisata Sehari (Bird Watching, Budidaya Madu Lanceng, Pembuatan Gula Jawa, Edukasi Kopi, Trekking Kembangsoka atau Ekowisata Mudal Rivière) dan Camping Paket.

bank desa

Penggunaan dana Desa Jatimulyo Kecamatan Girimulyo diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemanfaatan warga yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia dan pengendalian kemiskinan serta dituangkan dalam gagasan kerja dari pemerintah desa.

Petunjuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diatur dengan peraturan bupati. Sedangkan prioritas pelaksanaannya adalah swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal dan berusaha menyerap lebih banyak tenaga kerja dari warga desa Jatimulyo.

Apabila dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak diperhitungkan dalam penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan dari pengurus kecamatan dengan memastikan bahwa penyaluran dana desa untuk kegiatan yang menjadi tujuan telah mencukupi dan/atau pembangunan kegiatan dan pemberdayaan warga cukup memadai.

Pagu anggaran dana desa yang dicairkan oleh Kantor Kas Negara Wates untuk Desa Jatimulyo, Kec. Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 sesuai tabel berikut:

plafon anggaran

Prioritas dan tujuan dana desa

Dana Desa Desa Jatimulyo Kecamatan Girimulyo diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup penduduk desa serta memerangi kemiskinan. Sasaran Dana Desa disalurkan untuk membiayai sektor Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan kondisi dan kekuatan desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya.

Dana desa diprioritaskan untuk meningkatkan kekuatan ekonomi lokal untuk meningkatkan kemampuan desa dalam meningkatkan kewirausahaan, meningkatkan pendapatan dan memperluas rasio ekonomi desa.

Berdasarkan konsep pengendalian dana desa, bagian integral dari pengendalian keuangan desa dalam APBD, semua kegiatan yang dibiayai oleh dana desa diperkirakan, dilakukan dan dipelajari secara terbuka dengan melibatkan seluruh anggota masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administratif. , secara teknis dan legal. Dana desa digunakan secara terukur, ekonomis, efisien, berkeadilan, dan terkelola.

Dana desa untuk desa wisata

Desa Wisata merupakan salah satu ruang untuk meningkatkan kekuatan ekonomi lokal untuk meningkatkan kemampuan masyarakat desa dalam mengembangkan kewirausahaan, meningkatkan pendapatan dan memperluas rasio ekonomi masyarakat desa. Desa wisata merupakan ruang masyarakat untuk mengembangkan pariwisata di desa masyarakat dengan segala potensinya (alam, budaya, buatan) dan pengembangan ekonomi kreatif.

Desa Jatimulyo memiliki potensi alam, potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat yaitu kehidupan sosial budaya meliputi kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lain-lain yang dapat dikembangkan untuk menarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang dan berlibur di desa tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Permendes Nomor 14 Tahun 2020 tentang dana desa. Dalam Permendes tersebut disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan desa wisata. Sebagai tindak lanjutnya, desa dapat meningkatkan daya pariwisata menggunakan dana desa dan desa dapat menganggarkan kegiatan peningkatan desa wisata di PABDes.

Iklim pariwisata yang kondusif dapat diciptakan dengan membangun dan mendukung kebutuhan infrastruktur desa sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan potensi desa, serta aset desa untuk percepatan pengembangan destinasi wisata di desa.

Desa Jatimulyo telah menerapkan konsep dasar homestay yaitu atraksi wisata (perbaikan arsitektur tradisional nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan amenitas (tempat tinggal yang aman dan nyaman).

Masalah

Penggunaan Dana Desa yang semula digunakan untuk empat perangkat desa mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa harus dialihkan atau direlokasi sebagian untuk mengatasi dan mencegah bencana sosial. dan masalah ekonomi akibat pandemi Covid -19.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4), dana desa ditetapkan digunakan untuk:
1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung desa dalam bentuk tunai minimal 40%;
2. program keamanan pangan dan hewan minimal 20%;
3. dukungan pembiayaan penanganan Covid-2019 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
4. program sektor prioritas lainnya.

Solusi dari masalah

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, bahwa dana desa untuk wisata pembangunan desa meliputi:
sebuah. pengadaan, pengembangan, penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa wisata;
b. promosi desa wisata yang diunggulkan melalui gelar budaya dan digital;
vs. pelatihan pengelolaan desa wisata;
D. pengelolaan desa wisata;
e. kerja sama dengan pihak ketiga untuk penanaman modal di desa wisata; dan
F. pengembangan desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Desa Jatimulyo merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati, geodiversitas dan budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini terungkap setelah berbagai kajian dan identifikasi potensi di bidang ini. Banyak pihak yang telah berkontribusi dalam proses identifikasi potensi desa, antara lain akademisi, lembaga penelitian, komunitas peminat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dari seluruh hasil identifikasi, terlihat bahwa desa Jatimulyo memiliki keunggulan baik dari segi potensi alam, fungsi ekologi dan hidrologi serta keanekaragaman budaya.

Dalam merumuskan potensi desa digunakan konsep segitiga emas yang terdiri dari keunikan alam, fenomena alam dan budaya. Konsep ini dipilih karena menjadi dasar perumusan pariwisata modern yang mengedepankan aspek keberlanjutan. Pariwisata dewasa ini telah berkembang menjadi salah satu perwujudan dari konsep pembangunan berkelanjutan.

Desa Jati Mulyo berusaha untuk terus mendayagunakan dana pengembangan wisata yang tersedia melalui program sektor prioritas lainnya dan hasilnya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca lebih banyak berita dan artikel di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button