Berita Wisata

Demikian penjelasan Ranoh Island Lawyer

Hendi Devitra SH MH.

Tanjungpinang, Kepulauan Riau Radar-Polemik destinasi wisata di Pulau Ranoh, Kota Batam yang muncul, merugikan manajemen. Untuk itu, Hendie Devitra SH MH, Kuasa Hukum PT Megah Puri Lestari (PT MPL) yang mengelola resort Ranoh dan Suban Hartono, angkat bicara dan mempertimbangkan tindakan hukum atas dugaan penyebaran hoax tersebut.

Kepada sejumlah awak media, Selasa (22/11), Hendie Devitra SH MH memaparkan tiga isu substansi yang mencuat ke permukaan beberapa hari ini.

Menurut Hendie Devitra SH MH, Suban Hartono membayar ganti rugi yang layak kepada tiga keluarga besar yang memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah di Pulau Ranoh.

Sebagai pembeli yang beritikad baik, Suban Hartono melihat legalitas penguasaan tanah baik secara fisik maupun legalitas.

Beralih dulu ke pembebasan lahan, Hendie menjelaskan bahwa secara historis sejarah penguasaan lahan di Pulau Ranoh tidak hanya dari ahli waris mendiang Djojah (Yahya, anak Djojah-red), tetapi ada 3 (tiga) kelompok keluarga yang berkerabat. yaitu ahli waris dari keluarga Tuan Jacob Nur, keluarga Nurdin Bin Limat dan keluarga Tuan Taher Bin Goyang.

Keluarga Tuan Jacob Nur memiliki tanah seluas 5 hektar berdasarkan hibah tanah tahun 1965, dan 8 hektar sisanya dibagi antara ahli waris keluarga Nurdin Bin Limat dan keluarga Tuan Taher Bin Goyang, sebagaimana tertera dalam perjanjian/pernyataan antara Nurdin bin Limat dengan Tuan Taher tanggal 28 Oktober 1999, salah satu ahli warisnya adalah Djoyah.

Suban Hartono telah mengganti rugi semua tanah milik pemilik aslinya, serta tanah masyarakat lainnya di Pulau Ranoh, di hadapan pejabat publik yang berwenang pada tahun 1999, termasuk tanah milik almarhum Bapak Djoyah dan menerima kompensasi finansial.

Kedua, terkait dengan perizinan kegiatan usaha PT MPL yang telah dilakukan mulai dari tingkat dinas terkait sampai dengan kementerian yang berwenang.

Dari izin pemanfaatan darat dan laut untuk pengembangan kegiatan wisata di Pulau Ranoh, PT. MPL sebagai pengelola resort antara lain izin induk pemanfaatan ruang dan izin lokasi dari Pemko Batam, persetujuan desain tapak pengelolaan wisata alam di kawasan hutan produksi Pulau Ranoh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Izin ANDAL dari dinas LHK Provinsi Kepulauan Riau, izin niaga pemanfaatan jasa lingkungan. Izin Usaha Pemasok Saras (IUPSWA) serta izin lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha operasional, selama proses peninjauan, memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Terkait persoalan ini, Hendie mengatakan sudah banyak yang diurus dan difasilitasi oleh aparat dan aparat penegak hukum, terutama dalam rapat koordinasi Satgas Saber Pungli dan UUP Kepri, pembahasan di Pemko Batam, bahkan penyidikan yang dilakukan Ditkrimsus. dan Ditkrimum Polda Riau. Kepulauan, sudah dilayani oleh Polda Kepulauan Riau.

Hendie juga mengatakan, dirinya juga mendapat somasi dari beberapa pengacara di Tanjungpinang, Batam dan Jakarta selaku kuasa hukum Yahya, namun dari rangkaian upaya tersebut tidak ada satu pun upaya hukum yang ditempuh Yahya selaku ahli waris Djojah, maupun laporan resmi ke polisi. atau tindakan hukum, agar bukti-bukti penguasaan tanah yang mendasari gugatan itu diuji.

Sebagai negara hukum, lanjut Hendie, setiap warga negara harus menjunjung tinggi hukum karena memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum, tanpa bertindak menurut kehendak sendiri.

Selain itu, kontroversi di ruang publik dapat mengarah pada dugaan penyebaran berita yang tidak benar dan menyesatkan serta pencemaran nama baik yang masif dan bias terhadap pelanggan mereka, sehingga merugikan PT MPL dan Suban Hartono. “, ujarnya. (Irfan)

Ditulis oleh Radar Kepulauan Riau pada Selasa 22 Nov 2022. Kategori Tanjungpinang, Terbaru. Anda dapat mengikuti setiap tanggapan untuk posting ini melalui RSS 2.0. Anda dapat melewati sampai akhir dan meninggalkan tanggapan. Ping saat ini tidak diperbolehkan.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button