Berita Wisata

Dewan Adat dan LMA Fakfak Tanya Bupati Kaimana Video Air Terjun Kiti-Kiti – Infofakfak.com

Video Bupati Kaimana Freddy Thir di jejaring sosial Tik Tok yang menghebohkan warga Kabupaten Fakfak. (gambar pertama)

Reporter: Amrin Landupa
Penerbit : Wahyu Hidayat.

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_Lembaga Masyarakat Adat atau LMA dan Dewan Adat Baham Matta Kabupaten Fakfak, menanggapi postingan video Bupati Kaimana, Freddy Thie, di jejaring sosial Tik Tok yang diunggah beberapa tahun lalu.

Akun Freddy Thie di Tik Tok memposting 2 versi video serupa yang pada dasarnya menyatakan bahwa Air Terjun Kiti Kiti yang dikenal luas berada di wilayah Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat diklaim sebagai salah satu destinasi wisata Kaimana. Daerah.

Dalam video yang dibuat usai menghadiri undangan peringatan HUT ke-122 Kabupaten Fakfak, Bupati Kaimana yang mengenakan baju hijau dipadukan dengan air terjun sebagai latar belakang mengatakan:i adalah salah satu destinasi Kabupaten Kaimana. Air Terjun Kiti Kiti. Air terjun ini jatuh langsung ke laut, terlihat jatuh ke laut, merupakan tujuan wisata yang menakjubkan. Hanya di Kaimana

Menanggapi video yang kini menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Fakfak ini, Presiden LMA Kabupaten Fakfak Valentine Kabes dengan tegas menyatakan bahwa hal itu tidak benar.

Valentinus Kabes didampingi Sekretaris LMA Willy Hegemur ditemui media tersebut di Sekretariat LMA Kabupaten Fakfak pada Senin, 21 November 2022 mengatakan bahwa diperlukan klarifikasi dari Bupati Kaimana Freddy Thie terkait video tersebut. Memang, air terjun Kiti-Kiti masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Fakfak.

“Bupati Kaimana harus mengklarifikasi pernyataan terkait air terjun Kiti Kiti, karena itu adalah kesalahan. Saya berharap pemerintah Kabupaten Fakfak serius mempertimbangkan masalah ini dan harus ada komunikasi bersama antara masyarakat adat, dewan adat dan keduanya. kabupaten, sehingga dugaan klaim destinasi wisata Air Kiti Kiti bisa diselesaikan,” ujar Valentin.

Senada dengan itu, Willy Hegemur juga mengatakan bahwa Air Terjun Kiti Kiti merupakan wilayah administrasi Kabupaten Fakfak. Willy mendorong Bupati Fakfak untuk segera menyelesaikan persoalan ini, begitu juga dengan persoalan perbatasan di tempat lain seperti Fakfak-Bintuni.

Di tempat terpisah, Demianus Tuturop, Ketua Dewan Adat Baham Matta Kabupaten Fakfak senada mengatakan, pemerintah Kabupaten Fakfak harus serius menyelesaikan masalah ini, agar tidak ada lagi pernyataan yang bisa berdampak negatif.

Penjelasan lebih detail disampaikan oleh Camat Karas Kabupaten Fakfak, Soleman Temongmere.

Menurut Soleman, posisi air terjun kiti-kiti masih masuk dalam wilayah Kampung Maas, Kecamatan Karas.

Monumen ini dibangun sebagai tanda perbatasan antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana. (gambar pertama)

“Perbatasan antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana ada di Tanjung Besi dan di sana sudah dibangun tugu yang menandakan batas wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Fakfak,” kata Soleman. “Jadi itu batas Kecamatan Karas Kabupaten Fakfak dan Kecamatan Buruway Kabupaten Kaimana. Untuk air terjun Kiti-Kiti jelas masih masuk dalam wilayah Kabupaten Karas,” imbuhnya.

Di Plt. Camat Karas Soleman Temongmere (saat itu masih Plt, catatan redaksi) kepada Bupati Fakfak tahun 2018, terkait hasil penetapan batas ulayat Petuanan Ati-Ati dan Petuanan Namatota di Kampung Nusa Ulan, Kecamatan Buruway, Kabupaten Kaimana, pada salah satu Dari butir-butir tertulis tersebut, wilayah adat Petuanan Ati-Ati dan Petuanan Namatota dibatasi dari Tanjung Besi hingga Patikakakar yang membelah dua teluk gunung kemudian dari Gunung Taundai hingga Tanah Rata (kayu putih).

Sayangnya hingga berita ini diunggah, wartawan media ini belum bisa login ke Bupati Kaimana dan informasinya video tersebut telah dihapus. ***

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button