Berita Wisata

Dihukum 6 bulan penjara, Wakil Walikota Bima Ikhlas, Sabar dan Tawakal

Kota Bima, Kahaba.- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi dan memvonis Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dihukum 6 Bulan Penjara, MP Bima Ikhlas, Sabar dan Tawakal - Daily News BimaKepala Bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Ibrahim Khalil dan Bambang Purwanto. foto: saya

Kepala Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Ibrahim Khalil mengatakan pihaknya menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Bima pada Rabu, 21 September 2022, beserta petikan putusan nomor 2751K/Pid. sus/2022 tanggal 29 Juli 2022.

“Wakil Walikota dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara satu bulan,” katanya.

Saat ditanya mengapa pasal yang menyebutkan ancaman minimal satu tahun tidak disebutkan, Ibrahim mengaku tidak tahu karena putusan Kasasi menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

“Itu kami tidak tahu,” jawabnya singkat.

Terkait eksekusi tersebut, kata Ibrahim, pihak Kejari Bima telah mengirimkan surat panggilan kepada Feri Sofiyan untuk hadir pada Jumat, 23 September 2022. Namun, Feri Sofiyan berhalangan hadir karena sakit.

“Ada surat keterangan dokter yang dilampirkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum (PH) Feri Sofiyan, Bambang Purwanto mengakui Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah membatalkan vonis bebas Feri Sofiyan, Wakil Walikota (Wawali) Bima, yang telah divonis sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi NTB. .

Dalam putusannya, pemrakarsa pembangunan mangrove pramuka yang berlokasi di pesisir Bonto, Desa Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima itu malah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Namun, menurut dia, putusan ini membalikkan 180 derajat putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menyatakan Feri dibebaskan dari segala tuntutan (onslag recht vervolging) terkait kasus pemantauan mangrove.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB saat itu memang terbukti Feri Sofiyan telah melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa. Hanya saja majelis hakim menilai akta tersebut dilanggar, namun bukan merupakan tindak pidana karena majelis hakim di Pengadilan Tinggi NTB menilai izinnya sudah lengkap.

“Namun kini putusan kasasi PN NTB telah dibatalkan menyusul putusan kasasi MA,” katanya.

Perlu diketahui bahwa pengembangan jalur mangrove (bukan dermaga untuk perahu atau sampan) dimulai dari penggagas Feri Sofiyan yang ingin mempersembahkan sesuatu kepada warga Kota Bima.

Menurut Bambang saat itu, pemantauan mangrove ini sengaja dilakukan untuk masyarakat sebagai tempat atau tempat wisata keluarga, tempat berkumpulnya anak-anak muda untuk berfoto (selfie).

Menariknya, pemantauan mangrove ini dibangun dari dana pribadi wakil walikota Bima dengan tujuan untuk melindungi beberapa pohon mangrove tua yang dulu tumbuh liar di kawasan tersebut, yang kini semakin subur dan terjaga kelestariannya.

“Bangunan itu hanya semacam jalur mangrove, bukan dermaga tempat perahu-perahu bisa beristirahat, semua sumber pendanaannya dari kantong pribadi, bukan dari APBN,” katanya.

Rata-rata warga masyarakat merespon positif keberadaan tempat menarik ini. Kehadirannya justru menambah destinasi wisata kawasan pesisir Bonto Asakota.

Kehadiran tempat tersebut juga diapresiasi oleh warga Kota Bima, khususnya warga sekitar. Bahkan, mereka tidak keberatan, malah senang karena nama daerah Bonto sempat viral karena sering dikunjungi orang asing.

Selain warga, Gubernur NTB juga memuji dan mengapresiasi Wakil Walikota Bima atas terobosannya membangun pemantauan mangrove. Apresiasi disampaikan saat Gubernur berkunjung ke lokasi beberapa waktu lalu.

Kalaupun ada pelanggaran dalam kasus perizinan seperti ini, lanjut Bambang, harus ada Peringatan 1, Peringatan 2 dan Peringatan 3 dari pihak terkait sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

Terkait putusan ini, lanjut Bambang, wakil walikota Bima dengan lapang dada menerima dan menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut. Meski demikian, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk uji materiil (PK).

“Insya Allah saya ikhlas, sabar dan bertawakal kepada Allah SWT yang menjadi penguasa,” kata Bambang mengutip jawaban wakil walikota Bima.

*Kahaba-01

Source: kahaba.net

Related Articles

Back to top button