Berita Wisata

Dirut PT GCM Langsung Disidang Suap Saham Rp 4,2 Miliar – Talk

PEKANBARU (BICARA) – Chief Executive Officer (Direktur) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Zainul Ikhwan, telah diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dugaan suap penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kepada PT GCM senilai Rp4,2 miliar langsung dibawa ke pengadilan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap II dilakukan kejaksaan yang menangani penyidikan kepada kejaksaan pada Rabu (12/10/2022).

“Proses tersangka ZI tahap II dilakukan kemarin (Rabu, red),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsing melalui Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra, Kamis (13/10/2022).

Dengan penyerahan Tahap II, kewenangan menahan Zainul Ikhwan ada di Kejaksaan Agung. Tersangka ditahan oleh jaksa di Rumah Tahanan Kelas I (Ruran) Pekanbaru selama 20 hari, hingga 31 Oktober.

Jaksa kemudian menyiapkan dakwaan untuk persidangan nanti. Setelah itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Untuk persidangan nanti, kata Haza, beberapa jaksa ditunjuk. Jaksa akan membuktikan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Selain Zainul Ikhwan, sebelumnya dalam kasus ini juga disebutkan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan. Mantan bupati selama dua periode itu ditahan.

Tidak setuju, Indra Muchlis mengajukan gugatan terhadapnya di Pengadilan Negeri Tembilahan. Hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Dalam peninjauannya, hakim menyatakan perintah penyidikan (Spindik) tidak sah. Pasalnya, dua tersangka korupsi belum bisa disebutkan namanya. Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Indra Muchlis Adnan dari tahanan.

Sebagai catatan, PY GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat Bupati Inhil. Di perusahaan ini, Pemkab Inhil memasukkan modal awal Rp 4,2 miliar, dananya berasal dari APBD Inhil.

PT GCM didirikan dengan Akta Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang perdagangan, pertanian, perindustrian, penyediaan jasa dan pembangunan. Aset perusahaan daerah yang sekarang sudah bubar tidak jelas.

Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan undang-undang sehingga merugikan negara sebesar $1.168 Rp 725.695.

Kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM diselidiki kejaksaan pada 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim kejaksaan yang menangani penyidikan juga menyita beberapa dokumen terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT GCM.

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Back to top button