Berita Wisata

Dituding merusak hutan bakau, Bupati Alor melapor ke Polda NTT

KUPANG, KOMPAS.com – Sius Djobo warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Camat Alor Amon Djobo ke kepolisian setempat.

Amon dilaporkan ke Mapolda NTT karena dituduh merusak hutan mangrove di pesisir Pantai Aikoli, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor.

Baca Juga: Temui Warga Alor, Propam Polda NTT Beri Nomor WA untuk Melapor Jika Ada Polisi Jadi Makelar Penerimaan Kasus Polisi

“Saya sudah lapor ke Polda kemarin sore. Laporannya, dokumennya saya taruh di ruang Sekjen Polda NTT. Jadi laporan pengaduan tertulis ke Kapolres,” ujar If di Kompas.comRabu (7/12/2022) malam.

Menurut Sius, dalam laporannya ke Polda NTT, dia memberikan bukti kuat perusakan mangrove.

Ia menjelaskan, Amon membeli lahan di pesisir Pantai Aikoli dari masyarakat setempat. Usai pembelian, Amon melakukan penggusuran di sekitar pantai sehingga menyebabkan kerusakan mangrove.

Untuk menutupi kerusakan, lanjut Sius, Amon kemudian membangun tembok tinggi agar tidak diketahui publik.

“Tempat yang digusur itu merupakan kawasan konservasi yang tentunya tidak bisa dimiliki oleh perseorangan di atas tanah kecuali negara,” kata Sius.

Dia juga menyayangkan penerbitan sertifikat kepemilikan atas nama pribadi di kawasan konservasi.

“Penggusuran tersebut menyebabkan kerusakan dan kerusakan hutan mangrove, makanya kami laporkan ke Polda NTT, untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Sius meminta Kapolda NTT Irjen Jhoni Asadoma menindak tegas oknum yang diduga merusak mangrove.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button