Berita Wisata

DPRD Minta Gubernur Terbitkan Pergub Pengelolaan Pantai Bengkulu Panjang

Rapat Paripurna IX DPRD Provinsi Bengkulu Sidang III Tahun 2022. Senin 10 Oktober 2022. Foto/Dok

Berita Interaktif – DPRD Provinsi Bengkulu meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Panjang di Kota Bengkulu.

Hal ini agar Pemprov Bengkulu dapat memaksimalkan pengelolaan kawasan pantai panjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Demikian disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu melalui Juru Bicaranya Jonaidi saat Rapat Paripurna IX Sidang III 2022 dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu untuk tahun anggaran 2022, Senin (10/10)./2022).

Penerbitan peraturan ini, kata Jonaidi, merupakan upaya mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, khususnya Pantai Panjang.

“Terkait aset wisata Pantai Panjang, kami berharap Gubernur segera menerbitkan Pergub tentang wisata pantai Panjang dan PAD-nya, sehingga pada tahun 2023 Pantai Panjang bisa menjadi sumber PAD provinsi dari Bengkulu,” kata Jonaidi.

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga meminta Gubernur Bengkulu untuk fokus pada lima program prioritas yang tertuang dalam RAPBD.

“Dalam mewujudkan visi dan misi gubernur sebagaimana tertuang dalam lima program prioritas yang disampaikan dalam RAPBD, kami meminta kepada gubernur untuk menyampaikan apa catatan pengantar terkait lima program prioritas tersebut agar dapat dilaksanakan pada tahun 2023,” dia menyimpulkan.

Sidang Paripurna IX III 2022 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan juga dihadiri unsur OPD Pemprov Bengkulu. (Av.)

Editor: Alfridho Ade Permana

Source: www.bengkuluinteraktif.com

Related Articles

Back to top button