Berita Wisata

Fakta Kasus Reklamasi Pantai Melasti Kini Ditangani Polda Bali

Denpasar

Kasus reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, saat ini ditangani Polda Bali. Baru-baru ini, polisi mewawancarai puluhan saksi dan akan segera menggelar kasus. Judul perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut akan disidik atau tidak.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II (Ditreskrimum) II AKPB Polda Bali Made Witaya mengatakan, titel perkara Rehabilitasi Pantai Melasti hanya menunggu keputusan Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan.

“Mungkin nanti kami diminta untuk memberikan prioritas (dalam hal rehabilitasi Pantai Melasti),” kata Witaya kepada wartawan Polda Bali, Kamis (12/1/2022).

Simak fakta kasus reklamasi Pantai Melasti yang saat ini ditangani Polda Bali:

Dilaporkan oleh Kepala Satpol PP Badung

Kabid Humas Polda Bali, Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti secara ilegal itu dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara. .

Dia menjelaskan, laporan ini dibuat setelah Suryanegara melakukan survei terhadap pengusaha Pantai Melasti pada 29 Juni 2022. Saat itu, dia melihat gundukan di perairan Pantai Melasti.

Suryanegara juga mengecek dan menemukan backfill atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, perkebunan Tebing Mas tidak dapat menunjukkan izin untuk kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung.

“Saat dimintai dokumen berupa izin milik perusahaan, saat pengerukan tebing dan penimbunan pantai Melasti Tebing (Mas Estate) tidak bisa menunjukkan izin, kemudian Satpol PP melaporkan ke Polda Bali ,” jelas Satake Bayu, Kamis (12/1).

Setelah dilaporkan, Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan. Kini dalam perkembangannya, tim Dirreskrimum Polda Bali akan melaporkan hasil penyidikan untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Setelah melaporkan hasil penyidikan untuk melaksanakan gelar perkara, apakah perkara tersebut naik. Maka setelah itu penyidik ​​dalam perkara ini deputi Tindak Pidana II akan melaporkan hasil penyidikan untuk pelaksanaan penyidikan. judul kasus,” jelas Satake Bayu.

“Jadi pengembangannya nanti. Setelah itu sidik jarinya baru dilakukan kalau sudah sidik jari artinya proses penyidikan, tapi saat ini belum dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

Timeline Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKPB Polda Bali I Made Witaya mengungkap kronologi dugaan reklamasi ilegal atau tidak sah di Pantai Melasti. Menurutnya, ide rehabilitasi pantai Melasti sebenarnya merupakan bagian dari rencana pembangunan yang dilakukan oleh Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Rencana pembangunan Pantai Melasti melalui reklamasi menyusul runtuhnya LPD desa adat Ungasan.

“Sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada, sehingga dari desa adat saat itu berencana untuk menyewakan tanah tersebut kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang saat itu bermasalah, sehingga yang dilaporkan ke Polres Denpasar dan Krimsus,” kata Witaya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (12/1/2022).

Menurut Witaya, desa adat Ungasan menyewa tanah itu hampir Rp 7 miliar dalam kontrak, namun hanya dibayar Rp 4 miliar. PT Tebing Mas Estate sedang melakukan reklamasi yang diyakini telah dimulai pada 2019 dan baru ditemukan hingga 2020.

Witaya mengatakan, luas reklamasi tanpa izin yang dilakukan PT Tebing Mas Estate seluas 22.310 meter persegi. Luas tersebut diperoleh dari BPN Kabupaten Badung.

“Luas sementara Badan Pertanahan Nasional Badung seluas 22.310 meter persegi. Rencana awal ini untuk kelompok nelayan. Kelompok nelayan warga Ungasan untuk tempat penampungan ikan,” ujarnya menjelaskan.

Halaman berikut: 31 saksi diwawancarai…

Simak video “Bermain di Air Jernih Pantai Melasti Bali”
[Gambas:Video 20detik]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button