Berita Wisata

Gubernur PJ menjamin penambangan di Teluk Rubia legal

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin membenarkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh 3 CV Mitra PT. Timah Tbk berada di WIUP. Merujuk izin berupa SPK yang dikantongi ketiga mitra, Ridwan mengatakan penambangan di Teluk Rubia legal.

Hal itu ditegaskan saat wartawan menanyakan kabar adanya dugaan aktivitas pertambangan merusak kawasan wisata. Ridwan Djamaluddin mengatakan, untuk memperhatikan masalah pertambangan, dirinya langsung mengecek kondisi lapangan.

“Aku sengaja pergi, hanya untuk memastikan. Karena informasi yang saya terima belum tentu sesuai dengan kondisi di lapangan. Jadi lebih memastikan, sekaligus kepedulian terhadap persoalan masyarakat dan aktivitas pertambangan,” jelas Ridwan Djamaluddin, dikonfirmasi wartawan, tentang pemeriksaan hari ini (26/11/22) di kawasan Teluk Rubia.

Namun, Ridwan tetap mengimbau agar penambang PIP menjauh dari pesisir Teluk Rubiah. Tujuannya, menurut Ridwan, lebih untuk mengantisipasi dugaan kegiatan tersebut akan mengganggu Pantai Rubiah yang menurut warga setempat merupakan objek wisata.

“Saya menghimbau agar PIP bergerak lebih dalam atau sekitar 100 meter dari batas terluar IUP. Hal ini juga untuk mengurangi kekhawatiran akan dampak berupa sedimentasi dari kegiatan penambangan” Kami berharap dan mendorong masyarakat untuk melakukan penambangan seperti yang di Teluk Rubiah. Itu legal, tidak mengganggu jalur pelayaran, dan masyarakat juga tidak khawatir dengan polisi.” yang di Teluk Rubiah, mungkin agak jauh dari batas terluar pantai. Sehingga dampaknya bisa diminimalkan. Itu ajakan saya,” kata Ridwan Djamaluddin.

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk, Wing Handoko menanggapi konfirmasi wartawan menepis laporan kurangnya sosialisasi pra operasi. Wing mengatakan pihaknya selalu mendorong mitra yang ingin bekerja untuk memastikan lisensi sosial sebelum mulai bekerja. Hal yang sama berlaku untuk 3 mitra CV yang bekerja di pantai Teluk Rubiah. Sesuai dengan Gubernur PJ, PT. Timah memastikan wilayah perairan Teluk Rubiah adalah PT. Mengadakan.

“Pantai Rubiah merupakan WIUP PT. Timah Tbk, penambangan oleh mitra PIP Timah menjalani proses sesuai aturan yang telah ditetapkan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat yang sangat antusias dengan penambangan ini. Hal ini juga dibuktikan oleh Pj. Gubernur yang meninjau langsung penambangan di pantai Rubiah, semuanya berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wing Handoko melalui telepon genggamnya, Sabtu (26/11/22) malam.

Berdasarkan penelusuran wartawan sendiri, kegiatan sosialisasi dilakukan pada 28 Oktober 2022. Dalam sosialisasi tersebut, tertahan perwakilan CV Belo Laut, CV Gasparindo, CV Timah Indonesia Perkasa, Kapolsek Mentok, Camat Mentok, Danpos TNI AL, Danpos Polair, tokoh agama, tokoh masyarakat juga hadir.. (merah)

Lanjut membaca

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button