Berita Wisata

Ini kesiapan operasional Abdya Detox Center

Blangpidie (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari Abdya) Aceh Barat Daya dan pemerintah daerah menggelar rapat bersama membahas persiapan operasional Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (narkoba).

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko di Blangpidie, Selasa mengatakan, panti rehabilitasi narkoba tersebut berlokasi di eks gedung AKN di kawasan Cot Manee, Kecamatan Jeumpa, Abdya.

“Model rehabilitasi bagi pecandu narkoba lebih efektif daripada pidana penjara karena secara langsung membantu negara dalam menyelamatkan generasi penerus dan membantu pemerintah dalam upaya mengatasi masalah kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)”, tegasnya.

Ia menyatakan bahwa rehabilitasi dapat mengembalikan rasa harga diri, kepercayaan diri, kesadaran dan tanggung jawab untuk masa depan diri sendiri, keluarga dan masyarakat atau lingkungan sosial.

Menurutnya, pemulihan kemampuan untuk dapat menjalankan fungsi sosial secara normal. Selain penyembuhan fisik, juga menyembuhkan kondisi sosial secara keseluruhan dan lain-lain.

“Tanggung jawab pemerintah terhadap pecandu narkoba telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal 4 huruf d tentang narkotika, yang harus menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial pecandu narkoba dan pecandu narkoba”, apakah dia menyatakan.

Pj Bupati Abdya, Darmansah, langsung meninjau lokasi gedung AKN yang sudah lama terbengkalai.

Bupati berencana menggunakan gedung itu sebagai tempat detoksifikasi pantai barat daya Aceh.

“Gedung ini akan difungsikan sebagai pusat rehabilitasi narkoba di pesisir barat daya Aceh, dari Aceh Singkil hingga Aceh Jaya,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button