Berita Wisata

Izin Tempat Wisata, Pengembang Malah Bangun Lahan Perumahan Uang Desa DIY – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi perumahan. (Gratis)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membeberkan modus pembangunan perumahan dengan menggunakan tanah kas desa. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mengajukan izin lokasi wisata, namun ternyata digunakan untuk pembangunan perumahan.

Saat ini, Pemprov DIY tengah mengincar dugaan penyalahgunaan uang tunai di Desa Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman. Perusahaan pengembang mengajukan izin untuk lokasi wisata, alih-alih membangun perumahan.

Promosi Daihatsu Rocky, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

“Dia tertulis di dalam kita di kuil Binangun, [izinnya] untuk objek wisata. Kemarin dia mengajukan izin untuk vila dan membangunnya meskipun tidak ada izin sama sekali,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Yogyakarta Adi Bayu Kristanto kepada kompleks tersebut.Kepatihan, Jumat (14/10/2022). .

Bayu mengatakan desa memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan tanah kas desa ini. Izin dari Gubernur Do-It-Yourself harus dikeluarkan terlebih dahulu, diikuti dengan kesepakatan antara penyewa dan desa.

Karena itu, pelaku usaha tidak bisa membuat kesepakatan saat izin gubernur DIY belum keluar, karena tidak ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Bodoh! Tanah Kas Desa Bangun Perumahan, Sultan Jogja Marah

“Memang kalau begitu [untuk yang Pakem] ada izin sejak 2012 tapi untuk objek wisata. Objek wisata tidak boleh dijadikan tempat tinggal,” katanya.

Dia mencontohkan tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk rumah tinggal, termasuk tempat tidur dan sarapan, tempat tidur dan sarapan, dll. Pemerintah Daerah DIY akan mengkaji semua izin penggunaan tanah kas desa mengikuti instruksi Gubernur DIY untuk kemungkinan penyalahgunaan.

“Apakah homestay Anda harus menggunakannya untuk satu atau dua hari tetapi tidak selama 20 tahun, itu adalah tempat tinggal. untuk memasak menghabiskan malam di homestay hingga 20 tahun, kami akan meninjaunya, ”katanya.

Baca Juga: Akuisisi Lahan Tol Jogja-YIA Kulonprogo, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 Triliun

Terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal, Bayu mengatakan, pemerintah daerah DIY sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Hal itu dilakukan setelah surat peringatan yang dikirimkan untuk kedua kalinya diabaikan.

“Kami akan masuk ke prosedur hukum selanjutnya, misalnya dengan melaporkan ke polisi. Kami juga akan melihat apakah uang itu masuk kas desa atau tidak. Kami sedang menyelidiki apakah ada dugaan korupsi. Tapi itu akan menjadi tugas penegak hukum,” katanya.

Berita ini diunggah di Harianjogja.com dengan Judul Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Juga Terjadi di Pakem Sleman, Izin Wisata Tapi Jadi Perumahan

Source: www.solopos.com

Related Articles

Back to top button