Berita Wisata

Jenazah perempuan di pantai Ngrawe terungkap dibunuh oleh 2 orang

GUNUNG, (KH),– Misteri kematian wanita telanjang yang ditemukan di Pantai Ngrawe, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul pada Selasa (15/11/2022) belakangan terungkap.

Dalam jumpa pers, AKBP Gunungkidul Edy Bagus Sumantri menjelaskan, ada dua orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Pelaku pembunuhan berinisial ERW (24) dan AA (37). ERW adalah seorang pelajar dan AA adalah seorang pekerja. Mereka bersahabat sekaligus bertetangga,” jelas AKBP Edy Bagus, Kamis (17/11/2022).

Kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, RN (25), warga Banyu Urip, Purworejo, Jawa Tengah.

Terungkap bahwa RN berteman dekat dengan ERW. Kehamilan RN juga terkait dengan sisa-sisa perang yang eksplosif.

Terkait motif pembunuhan, Kapolres menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa REG yang berniat menggugurkan bayi yang dikandung RN. Namun setelah beberapa kali mencoba, RN menolak.

“Awalnya korban diajak ke Pantai Kukup karena alasan ritual. Dalihnya semacam pengamanan, antara lain agar bayi sehat, ”tambah prefek polisi itu.

Namun, alasan ritual tersebut sebenarnya hanya untuk mengganggu konten RN. Rencana tersebut sengaja disiapkan oleh ERW bersama AA.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, RN diperiksa oleh dua orang tersangka. Mereka bertiga kemudian berangkat menggunakan mobil sewaan dari Solo.

“Ngomong-ngomong, RN magang di salah satu SMK di Solo kemudian tinggal di kost,” jelas AKP Mahardian.

Diangkut lebih jauh, mereka kemudian menuju Pantai Kukup. Menjelang tengah malam, mereka tiba di lokasi.

Korban menanggapi ajakan ritual tersebut. Korban menurut dengan melepas semua pakaiannya.

Kemudian, saat berada di Pantai Kukup, korban dicekik. kemudian didorong ke bawah. Meski ERW dibantu AA untuk melakukan penganiayaan tersebut, korban tidak berniat melawan.

“Korban hanya mengadukan perbuatan ERW. Setelah itu, korban didorong dari jembatan di Pantai Kukup. Saat didorong ke bawah, kondisinya lembek,” kata Kapolres.

Keesokan harinya, RN ditemukan tewas oleh warga pantai Ngrawe.

Polisi kemudian bergerak untuk menyelidiki. Para tersangka kemudian ditangkap di kawasan Sukoharjo pada Selasa malam.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun”, tegas Kapolres. (mengadakan)

Komentar

Komentar

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button