Berita Wisata

Kadir Tappa sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata di Daerah

BONTANG– Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kaltim Tahun 2022-2037 di Hotel Tiara Surya, Minggu (2/ 10/2022).

Sosialisasi bertujuan agar masyarakat memahami aturan pengelolaan pariwisata di tingkat provinsi.

Abdul Kadir Tappa menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2022 merupakan rencana induk pariwisata untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim. Ke depan, lanjutnya, keunggulan Kaltim terletak pada pariwisata yang perlu didukung dengan pendanaan.

“Destinasi wisata di Kaltim luar biasa. Tapi karena peraturan baru baru disahkan, jadi tunggu saja. Ini sudah disetujui, nanti kita bisa gali potensi wisata masing-masing, termasuk di Bontang”, jelas Kadir Tappa.

Kadir mengatakan pariwisata dapat memperkenalkan daerah tempat objek wisata tersebut berada. “Dan Indonesia bisa dikenal dari Kaltim, lewat pariwisatanya, kekayaan alamnya. Kalau nanti bisa diketahui karena ibu kota negara (IKN),” kata Kadir.

Kadir berharap perkampungan ini dapat memberikan bagian bagi Pemkot Bontang untuk menyusun rencana pariwisata yang tertuang dalam masterplan pariwisata. Untuk itu, dia meminta kepada DPRD Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk terus bersinergi menyukseskan penataan wilayah pada Masterplan Pariwisata.

“Karena di setiap tempat harus ada dua kewenangan dan harus bersinggungan. Bagaimana cara Dinas Pariwisata Bontang berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata Kaltim, untuk saling berbagi kewenangan”, kata Kadir.

Peserta menyimak sosialisasi perkampungan nomor 5 tahun 2022. (Yahya Yabo/Media Kaltim)

Ia menambahkan, tempat wisata atau tempat wisata ada di daerah, namun kebijakannya terserah provinsi sebagai pemilik kewenangan. “Perda ini mengatur 10 kabupaten/kota tentang peningkatan destinasi wisata,” kata Kadir.

Sementara itu, Kepala Pariwisata Dispopar Bontang, Ramli, mengatakan tujuan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2022 menunjukkan bahwa di tingkat nasional Kaltim menempati posisi penting. Dia mengatakan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan pariwisata di Kaltim dengan beradaptasi dengan dinamika global, nasional dan lokal. “Pengembangan pariwisata berkelanjutan dan ekowisata menjadi tema utama,” kata Ramli.

Sementara itu, pengamat sosial, Mukrim, mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tidak membatasi regulasi pariwisata yang ada di Bontang. Menurutnya, Pemprov Kaltim memiliki potensi wisata, baik laut maupun darat.

“Potensinya luar biasa, karena provinsi Kalimantan Timur dikelilingi lautan dan memiliki hutan yang eksotis. Harapannya bisa menjadi potensi (pariwisata) dan dikelola dengan baik yang bisa mendatangkan pariwisata yang bisa mendatangkan devisa selain migas dan minerba serta batu bara,” kata Mukrim.

Menurutnya, sumber daya alam (SDA) di Kaltim sangat banyak. Namun, ketika sumber daya alam fosil habis, energi akan digantikan oleh energi terbarukan.

“Ketika ini selesai, Kalimantan akan berubah. Potensi wisata ini diwujudkan oleh pemerintah provinsi, sehingga akhirnya lahirlah perkampungan regional ini,” kata Mukrim.

Nantinya, tambah Mukrim, Mukrim daerah yang akan mengatur pengembangan destinasi wisata di 10 kabupaten/kota di Kaltim. (bagus)

Source: mediakaltim.com

Related Articles

Back to top button