Berita Wisata

Kasus Reklamasi Pantai Melasti Dipanggil Polda Bali, Pengelola PT Tebing Mas Mangkir

girikuPEMULIHAN AIDS – Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Direktur Reserse Kriminal Polres Bali Kombes Pol Surawan dan Kepala Biro BPN Badung Heryanto saat melakukan pemeriksaan di lokasi pemulihan di Pantai Melasti, Kutsel Selatan pada 1 Juli 2022. (DenPost.id/doc)

Kereneng, DenPost.id

Belum ada kejelasan laporan Pemkab Badung ke Polda Bali terkait kegiatan reklamasi liar di kawasan Pantai Melasti di Jalan Melasti, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kutsel Selatan. Bahkan Polda Bali tidak memeriksa direksi atau komisaris PT Tebing Mas Estate, pihak yang melakukan penimbunan pantai.

Bareskrim Polda Bali Kombes Surawan mengungkapkan, Selasa (27/9/2022) direksi atau komisaris PT Tebing Mas Estate mangkir dari panggilan penyidik. “Panggilan pertama para pihak tidak hadir. Tujuan dari panggilan itu untuk meminta klarifikasi. Kami akan menjadwal ulang panggilan balik,” katanya.

Direktur atau komisaris perusahaan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur itu tidak hadir karena alasan kesehatan. “Alasan kesehatan karena sudah tua,” tambah Surawan.

Sebelumnya DenPost.id melaporkan bahwa kepolisian Bali sangat serius dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana di proyek rehabilitasi Pantai Melasti, Ungasan, Kutsel Selatan, seluas 2,6 hektare. Pemeriksaan terhadap para saksi terus diintensifkan, termasuk pengurus dan komisaris PT Tebing Mas Estate. Kasus ini banyak menyedot perhatian publik karena reklamasi merusak ekosistem dan batu karang digunakan sebagai penahan ombak.

Reklamasi seluas 2,6 hektar yang merupakan kerja sama antara PT Tebing Mas Estate dengan kelompok nelayan setempat itu kemudian dijajarkan oleh polisi. Pemasangan dilakukan setelah Direskrimum Polda Kombes Surawan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta jajarannya melakukan peninjauan lokasi pada 1 Juli 2022 sore.

Surawan yang meninjau lokasi bersama puluhan staf dan Nyoman Giri Prasta beserta jajarannya, berdasarkan laporan dari Pemkab Badung melalui Kapolres Badung, Gusti Agung Ketut Suryanegara. Petugas menemukan reklamasi di Pantai Melasti, Kutsel, seluas 2,6 hektare oleh sekelompok nelayan dan PT Tebing Mas Estate.

Sementara itu, Bupati Giri Prasta mengungkapkan saat itu selain melakukan penimbunan pantai secara sewenang-wenang, para pengusaha juga diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Hal itu dilaporkan Pemkab Badung kepada SPKT Polda Bali pada 28 Juni 2022. “Ada reklamasi dengan memecah tebing batu menggunakan palu. Ini melanggar aturan dan merusak ekosistem laut. Kami turun bersama Polda Bali dan BPN untuk menghitung koordinatnya sehingga kami bisa mengetahui secara valid bagian pantai mana yang terisi, sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan oleh Polda Bali,” kata Giri. Prasta saat itu.

Ia mengungkapkan, pemugaran pantai ini melibatkan kerjasama beberapa pihak yang sudah dilakukan sejak 2016. Menurut Bupati, seseorang mengatasnamakan A memerintahkan rombongan kemudian rombongan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan perbaikan. Untuk itu, Giri Prasta ingin memperbaiki permasalahan yang ada agar benar-benar transparan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan jelas disebutkan bahwa daratan menjadi kewenangan bupati/walikota, sedangkan pesisir pantainya sampai 20 mil dan pulau-pulau kecil berada di bawah kekuasaan Bupati/Walikota. kewenangan pusat. Saya turun karena daerah ini sudah jadi tanah dan kita berharap proses hukum berjalan lancar. Jangan tinggalkan negara dalam negara dan jangan tinggalkan orang yang tidak punya kekuasaan untuk berbuat apa-apa sewenang-wenang,” ujarnya. (Ya)

Source: www.denpost.id

Related Articles

Back to top button