Berita Wisata

Kejaksaan Agung menyita aset terpidana korupsi Jiwasraya berupa tanah seluas 179,4 hektare di Bekasi

Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Kejaksaan Agung menyita aset terpidana kasus suap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektar yang terletak di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyitaan aset tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Muaragembong yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Wakil Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus Andi Herman, dengan disaksikan Plt Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Penyitaan dilakukan setelah kasus korupsi memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pembayaran ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 6 triliun,” kata Andi Herman kepada Bekasi, Kamis.

Baca juga: Berkas 13 Tersangka Perusahaan Kasus Korupsi Jiwasraya P-21

Ia mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah disita, aset akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke Bendahara.

Selanjutnya barang yang berupa tanah tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro di kasus suap Asuransi Jiwasraya,” katanya.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Penindakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Harta Sitaan dan Tim Eksekusi Harta yang disita dari Direktorat Penindakan, Penindakan, dan Peninjauan Luar Biasa.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kasus Jiwasraya Periksa Dua Pejabat Senior Bank Kustodian Kasus Korupsi

“Aset yang berhasil disita adalah 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektar yang terletak di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” kata Ketut.

Penyitaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 .

Penyitaan ini bukan kali pertama dilakukan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidik ​​juga menyita sejumlah tanah milik Benny Tjokro yang tersebar di berbagai wilayah antara lain Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.

Baca Juga: Kejaksaan Agung sita 87 bidang tanah milik tersangka kasus Jiwasraya

Dia menyebut, tahun ini pihaknya menyita harta milik terpidana Benny Tjokrosaputro dari total 1.786 bidang tanah dengan luas total 11.136.918 meter persegi atau 1.113,69 hektare selama Maret hingga Desember 2022.

“Aset yang disita akan dilelang dan hasil lelang akan digunakan untuk menutupi tambahan hukuman ganti rugi yang dijatuhkan kepada Benny Tjokro,” kata Ketut.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button