Berita Wisata

Kemenhub sosialisasikan aturan navigasi kapal wisata bawah laut

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelenggarakan sosialisasi regulasi kapal penumpang bawah air (underwater excursions) di Benoa, Bali, sesuai dengan terbitnya Permen No.°6 Tahun Menteri Perhubungan 2022.

Direktur Pelayaran dan Kelautan Ahmad Wahid mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi tentang aspek kelaikan laut, antara lain keselamatan, pengaturan operasional dan dokumen/sertifikat yang harus dimiliki oleh kapal selam wisata.

“Permenhub ini merupakan bentuk dukungan dari general manager Hubla terhadap wisata bahari melalui aspek navigability,” kata Ahmad Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Wahid mengatakan peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk menjamin keamanan investasi bagi para pelaku komersial khususnya kapal selam, sekaligus untuk mendukung wisata bawah laut yang digalakkan oleh pemerintah pusat di beberapa tempat wisata, antara lain Bali dan Likupang, Utara. Sulawesi. .

Di Benoa Bali sudah ada kapal selam wisata yang beroperasi di perairan Padang Bai dengan nama Submarine Odissey.

Kapal selam wisata ini menjadi sarana bagi wisatawan lokal maupun mancanegara untuk melihat keindahan alam bawah laut melalui jendela kaca.

Ahmad Wahid mengatakan dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan memberikan tindak lanjut, sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan, mengingat sebelumnya belum ada pengaturan untuk kapal selam buatan dalam negeri dan kapal selam wisata yang sebelumnya beroperasi untuk wisata bawah laut. Kegiatan.

“Agar dimulai proses pengadaan, re-flagging dan sertifikasi kapal hingga kapal dinyatakan laik operasi, Kementerian Perhubungan akan mengurus hal ini,” ujarnya.

Berita ini juga disiarkan di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub sosialisasikan aturan navigasi kapal wisata bawah laut

Source: makassar.antaranews.com

Related Articles

Back to top button