Berita Wisata

Kendaraan angkutan Kereta Kelinci dilarang melaju di jalan umum

Tulungagung, Aktual.com – Sekarang kendaraan kereta kelinci dilarang mengemudi di jalan umum karena ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan penumpang.

“Operasi angkutan kereta api kelinci hanya diperbolehkan di kawasan wisata, tidak di tempat umum (jalan raya),” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Kompol Rahandy Gusti Pradana di Tulungagung, Jumat (13/1).

Handy mengatakan kereta bunny yang masih melintas di jalan umum, apalagi melintasi jalan besar, akan ditindak tegas.

Jebakan hukum tidak hanya mengincar masinis kereta kelinci, tetapi juga pemilik dan produsen atau perakit kereta kelinci.

“Kalau masih berjalan, akan kami tindak lanjuti. Ini bukan pelanggaran lagi, ini kejahatan,” ujarnya.

Para pelaku yang terlibat akan dituntut berdasarkan Pasal 277 KUHP dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 25 juta. Sedangkan khusus bagi kondektur kereta kelinci diancam pasal 311 ayat 1 KUHP.

Di Tulungagung ditemukan pembuat kelinci di Kecamatan Ngunut. Jumlah Kereta Kelinci yang beroperasi di kawasan ini diperkirakan mencapai 37 unit yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan.

Kereta Kelinci terutama dioperasikan sebagai wahana wisata pedesaan yang dinikmati oleh banyak orang untuk menghibur balita dan anak usia sekolah, bersama ibu atau keluarga mereka.

Menanggapi peringatan itu, Operator Kereta Kelinci Hariyanto dari Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, mengaku mendapat sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Tulungagung.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Tulungagung untuk pengoperasian Kereta Kelinci.

“Secepatnya akan kami koordinasikan dengan dinas pariwisata,” kata Hariyanto yang membawahi 20 unit kereta kelinci tersebut.

Selama ini, Haryanto dan Direktur Pelayanan Angkutan Wisata Kereta Kelinci telah mengoperasikan armada antar tempat wisata. Biasanya para pengendara mengambil rute melalui jalan desa dari satu tempat wisata ke tempat wisata lainnya yang jaraknya cukup jauh.

(Wisnu)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button