Berita Wisata

Kendaraan Dilarang Masuk Kawasan Wisata Gunung Bromo Selama Wulan Kapitu, Kapan Itu?

TEMPO.CO, Jakarta – Suku Tengger akan melakukan tradisi ritual Wulan Kapitu pada bulan Desember 2022, melalui pemberitahuan tersebut kawasan wisata Gunung Bromo dibatasi pada kawah-kawah tertentu saja.

Dalam bahasa Jawa, Wulan Kapitu berarti bulan ketujuh yang dianggap sebagai bulan suci bagi masyarakat Tengger. Lantas apa saja yang harus diperhatikan saat pelaksanaan Wulan Kapitu dimulai?

Pembahasan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tidak lepas dari keberadaan suku Tengger, dimana pun mereka tinggal atau mata pencahariannya sebagai petani, kawasan ini memiliki peninggalan sejarah yang mengungkap asal usul kehidupan masyarakat Tengger.

Menurut Jurnal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hasil prasasti kedua menunjukkan bahwa di kawasan ini mayoritas masyarakatnya mengadakan upacara keagamaan yang mengarah ke Gunung Bromo dan memuja Sang Hyang Swayambuwa atau dikenal dengan nama Dewa Brahma. .

Selalu setia pada adatnya, masyarakat Tengger mempraktikkan berbagai jenis upacara adat hingga saat ini. Salah satunya adalah Wulan Kapitu atau Bulan Ketujuh yang merupakan bulan suci penanggalan Tengger.

Baca: Mobil Dilarang Masuk Kawasan Gunung Bromo Selama 4 Hari Selama Libur Nataru 2023

Apa yang dilakukan Wulan Kapitu?

Pada bulan ketujuh, dimulai dari sesepuh hingga seluruh masyarakat Tengger di situs resmi Taman Nasional Bromo, melakukan “puasa putih”. Puasa sebulan adalah tidak makan garam, gula, dan berkumpul dengan istri, atau menahan nafsu duniawi. cepat putih itu adalah cara untuk menyempurnakan kapasitas spiritual batin seseorang, untuk lebih dekat dengan Tuhan.

Pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 pukul 18.00 WIB pembukaan kegiatan Wulan Kapitu akan dimulai, hingga Sabtu tanggal 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 mulai pukul 18.00 sampai dengan Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 18.00 WIB akan dilakukan penutupan Wulan Kapitu.

Berdasarkan surat keputusan Paruman Dukun Pandita, Daerah Tengger mengeluarkan surat edaran nomor 277/Pemb/PDP-Tengger/XI/2022, yang mengatur pembatasan wilayah sekitar Gunung Bromo sebagai tempat penahanan Wulan Kapituh. .

Bambang Suprapto selaku Sekretaris Daerah Tengger, Dukun Dukun Pandita menjelaskan, beberapa kawasan wisata yang tidak boleh dikunjungi kendaraan bermotor antara lain Gunung Bromo, Lautan Pasir, Savana dan Mentigen.

“Kawasan wisata Gunung Bromo akan dibatasi agar kearifan lokal ini bekerja dengan khusyuk. Awal dan akhir bulan Wulan Kapitu kita buat tapabrata antara lain Mutih seperti Nyepi, jadi harus steril dari kendaraan bermotor. .Wisata tetap buka, tapi kendaraan bermotor tidak boleh, jadi harus jalan kaki atau naik kuda,” kata Bambang, Selasa, 6 Desember 2022.

BALQIS PRIMASARI

Baca juga: Ada Ritual Wulan Kapitu Kendaraan Bermotor di Bromo yang Dibatasi Tanggal Ini

Selalu update informasi terbaru. Saksikan berita terbaru dan berita pilihan dari Tempo.co di channel Telegram “http://tempo.co/”. Klik Ikuti. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button