Berita Wisata

KLHK–DPR RI Pamerkan Solusi untuk Melengkapi Usaha yang Dibangun di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Warta Ekonomi, Jakarta –

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Komisi IV DPR RI menggelar diskusi dan rapat membahas pemasangan perusahaan yang dibangun di kawasan hutan tanpa izin pasca lahirnya Undang-Undang tentang penciptaan lapangan kerja, khususnya di Taman Nasional Bunaken, Utara Sulawesi, Senin (10/10/2022).

plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan Taman Nasional Bunaken merupakan kawasan konservasi untuk pelestarian ekosistem perairan tropis yang terletak di pusat segitiga dunia terumbu karang.

Baca Juga: Ajak Tanam Pohon, KLHK Apresiasi Web Series “Healing Trip” Karya Sitha Marino

Taman nasional yang didirikan pada tahun 1991 ini memiliki luas 73.983 ha, didominasi perairan seluas 69.800 ha dan daratan seluas 4.183 ha, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan. pada tahun 1991 pada peresmian penetapan status kawasan Taman Nasional Laut Bunaken Manado Tua.

Saat ini di kawasan Taman Nasional Bunaken, berdasarkan SK.531/2021, sebaran kegiatan binaan di kawasan hutan adalah 51 subyek dalam luas 17,9 hektar, terdiri dari 49% kegiatan pemerintah, 20% masyarakat individu, dan 31% perusahaan. Dengan sebaran berdasarkan peta zonasi taman nasional, luas pemanfaatannya adalah 15,5 ha (86,5%), kawasan tradisional 2,2 ha (12,3%), kawasan hutan 0,2 ha (1,2%) dan perlindungan laut 0,001 ha (0,02). %).

Baca juga: Kabar Gembira! KLHK mengatakan lapisan ozon bumi secara bertahap pulih

“Sesuai dengan PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara nonfiskal yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan, memberikan kemungkinan bagi masyarakat untuk memiliki akses hukum terhadap kegiatan yang telah dikembangkan di kawasan Taman Nasional Bunaken yang belum memperoleh izin, dengan pendekatan pemberian akses legal ke kawasan konservasi dalam bentuk kemitraan konservasi,” jelas Bambang, saat bertemu dengan dunia usaha di Bunaken.

Untuk kegiatan yang dikelola pemerintah yang belum mendapat izin akan dilakukan dengan pendekatan kerjasama dengan taman nasional. Sedangkan untuk badan usaha/swasta yang beroperasi di areal pemanfaatan direncanakan untuk mendukung izin operasional penyediaan fasilitas wisata alam.

Baca Juga: OCBC NISP Prakirakan Deposito Valas Naik Positif

Source: wartaekonomi.co.id

Related Articles

Back to top button