Berita Wisata

Kupas Tuntas – Tanggal 23 Januari ditetapkan sebagai hari libur bersama, Pemprov Lampung berharap menjadi saat peningkatan jumlah wisatawan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto diwawancarai, Rabu (18/1/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah pusat sudah menentukan Senin 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah sebagai bagian dari perayaan Imlek. Tahun Baru Imlek sendiri jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya akan sepenuhnya mengikuti SKB Tiga Menteri untuk menetapkan 23 Januari sebagai hari libur nasional.

“Ini hari libur nasional dan Lampung bagian dari hari libur nasional. Itu sudah menjadi peraturan dari tiga menteri, maka akan kita ikuti. Tanggal 23 Januari kita akan libur, termasuk ASN Pemprov Lampung. ,” kata Fahrizal saat dimintai keterangan, Rabu (18/1/2023).

Fahrizal meminta kepada jajaran Pemprov Lampung untuk dapat memberikan izin cuti maksimal dan kembali bekerja pada hari yang telah ditentukan.

“Tidak ada cuti tambahan, apalagi bolos kerja. Cuti boleh, tapi harus ada alasan, seperti sakit, cuti melahirkan, atau menunaikan ibadah haji. Hanya diperbolehkan”, demikian tegasnya.

Ia berharap long weekend ini menjadi salah satu pengungkit untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Provinsi Lampung.

“Ya tentu harapannya tempat wisata itu ramai dikunjungi wisatawan. Tidak hanya wisatawan dari daerah tapi juga wisatawan dari luar daerah,” pungkas Fahrizal.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button