Berita Wisata

Mantan Kepala Markas Tirta Siak Aris Nardi Divonis Hanya 1,5 Tahun Percobaan – Debat

PEKANBARU (BICARA) – Mantan Kepala Desa Tirta Siak Aris Nardi dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dalam pengurusan surat keterangan ganti rugi tanah (SKGR). Meski bersalah, terdakwa tidak ditahan dan hanya mendapat hukuman percobaan 1,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan menilai terdakwa telah melanggar Pasal 11 Oj Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang (UU) IR Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Aris Nardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga, diganti dengan pidana penjara 1 bulan”, kata hakim.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman penjara tidak boleh dilakukan oleh Aris Nardi, kecuali denda. “Tidak ada alasan untuk mengeksekusinya kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang memutuskan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Agung (JPU) Wirman Jhoni Laflie pada Kamis (8/9/2022) menuntut Aris Nardi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, terdakwa dan jaksa berpikir sekitar 7 hari untuk memutuskan menerima atau menolak putusan hakim. “Kami sedang memikirkannya,” kata Agung.

Fakta persidangan, Aris Nardi melakukan pungutan liar dan gratifikasi terhadap seorang warga bernama Juli Pranata ketika saksi korban memproses sertifikat tanah keluarganya pada tahun 2021. Awalnya terdakwa meminta Rp 5 juta namun saksi korban tidak bisa memberikan Rp 3,5 juta.

Uang Rp 3,5 juta diberikan kepada Junaidi alias Cece, kiriman Aris Nardi dan Cece juga sudah lama dikenal keluarga Juli. “Jadi dia (Cece) berunding dengan Pak Lurah (Aris Nardi). Negosiator menelepon, di depan saya. Setelah negosiasi, Rp 500.000 dikembalikan ke saya (oleh Cece),” saksi Juli bersaksi di persidangan.

Soal pengurusan sertifikat tanah, saksi Juli mengaku pernah diarahkan Aris Nardi ke Cece. “Cece bukan orang dari kantor Lurah. Tapi dia tetangga Lurah. Kalau ada kecocokan, Lurah mengarahkan saya ke Cece,” kata Juli.

Meski sudah ada kesepakatan soal sumbangan uang, Juli akhirnya melaporkannya ke polisi. Pasalnya, ia kecewa karena dimintai biaya pengelolaan dan lahan. Kekecewaan itu semakin memuncak ketika nama ayah Juli dihilangkan dari huruf setara Bumi.

“Setelah itu juga dibuat keterangannya. Pak Lurah minta dua bidang tanah di tanah kami yang surat-suratnya hilang. Makanya saya laporkan ke polisi,” kata saksi Juli.

Dalam kesempatan ini, Juli juga menjelaskan bagaimana pertama kali bertemu dengan Aris Nardi. Saat itu dia mengatakan akan mengganti nama tanah yang dijual ke Iin Sundari.

“Lalu soal sertifikat tanah kami yang hilang. Untuk surat-surat yang hilang katanya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus, kata kepala desa, lengkapi dokumennya,” saksi Juli.

Aris Nardi ditangkap Bareskrim Polres Pekanbaru pada Rabu, 22 September 2021. Sebelum ditangkap, polisi mengamankan Cece terlebih dahulu.

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button