Berita Wisata

Masyarakat Garut tergerak untuk menggugat izin budidaya udang di Pantai Garut Selatan

BERITA PRIBADI – Puluhan warga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garut Bergerak menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPRD Garut terkait belum tuntasnya izin operasi PT Tambak Udang Cijayana di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Rabu 21 September 2022.

Audiensi diterima Ketua Komisi 2 DPRD Garut H. Aris Munandar didampingi Asep Mulyana dan Ade Rijal sebagai anggota. Sedangkan dari birokrasi ada anggota dinas PUPR, Diskanak, DPMPTSP, DLH, unsur dari Kecamatan Mekarmukti dan Desa Cijayana.

Ada dua poin audiensi yang menjadi aspirasi, di antaranya, Perusahaan Tambak Udang Cijayana harus melengkapi 3 kelengkapan yaitu, izin perencanaan pengembangan lahan, izin mendirikan bangunan dan mendirikan bangunan (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga: Parmusi Garut Minta DPRD dan Bupati Ambil Tindakan Basmi lintah darat

Kemudian, kedua, penegakan harus dilakukan bagi perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi yang berlaku.

Ketua Komite 2 Aris Munandar mengatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut karena ada beberapa hal yang perlu segera diselesaikan terkait perizinan.

“Kalau ada perusahaan yang belum mendapat izin, tentu kami juga akan membantu. Dulu, ada perusahaan yang tidak memiliki izin penuh tapi sudah beroperasi, jadi langsung ditutup,” kata Aris dari Fraksi Golkar.

Baca Juga: Polres Garut dan Pemerintah Bantu Bangun Rumah Resmi yang Diruntuhkan Rentenir

Dikatakannya, untuk mencegah hal seperti ini terulang kembali, pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan dengan instansi terkait untuk membahas pembahasan izin budidaya udang di kawasan Pesisir Selatan.

“Pokoknya, setelah itu, kami segera mengatur pertemuan pihak terkait untuk membahas perizinan dan semacamnya,” katanya.

Source: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Back to top button