Berita Wisata

Membakar Tokyo, empat kapal perang Penjaga Pantai Tiongkok memasuki wilayah Jepang

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Empat kapal Coast Guard China bersenjatakan senjata besar diam-diam memasuki perairan teritorial Jepang, tepatnya di dekat Kepulauan Senkaku di Laut China Timur pada Jumat (26/11/2022).

Menurut laporan Penjaga Pantai Jepang, dua kapal China terlihat memasuki perairan teritorial Jepang pada pukul 02:35 waktu setempat pada Jumat pagi, sementara dua kapal lainnya yang dilengkapi dengan senjata 76mm kembali menyusup ke perairan tersebut pada pukul 10 pagi.

Keempatnya terdeteksi di perairan Senkaku, sebuah pulau tak berpenghuni yang dikuasai Tokyo dan juga diklaim oleh Beijing.

Mengetahui ancaman tersebut, kapal-kapal patroli Jepang segera memerintahkan kapal-kapal Tiongkok untuk segera meninggalkan daerah tersebut.

Baca juga: Jepang Kaget Saat Dua Kapal China Terdeteksi Berlayar di Perairan Senkaku

Mereka berempat kemudian dipindahkan ke wilayah bersebelahan di luar perairan teritorial pada Sabtu (26/11/2022).

Tak hanya itu, Matsuno, juru bicara pemerintah Jepang, juga dilaporkan mengajukan protes keras kepada China melalui saluran diplomatik setelah keretakan tersebut.

Sebelum konflik ini pecah, Senkaku telah lama menjadi sumber ketegangan antara kedua negara Asia Timur tersebut.

Jepang menyatakan bahwa pulau itu milik wilayahnya, sementara China menganggap daerah itu sebagai bagian integral dari negaranya.

Ketegangan seperti ini pernah terjadi sebelumnya, tercatat pada 15 November China diam-diam mengirimkan kapal penjaga pantai dengan meriam 76mm ke wilayah lepas pantai Senkaku yang berbatasan dengan perairan teritorial Jepang.

Langkah ini diambil Beijing dua hari sebelum pertemuan tatap muka antara Jepang dan China di KTT tersebut, pemerintah China belum memberikan komentar apapun, namun tindakan ini tentu menambah ketegangan yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. . . Karena pelanggaran oleh kapal Penjaga Pantai China melanggar hukum internasional.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button