Berita Wisata

Mengabaikan aturan, Satpol PP meniadakan PKL di kawasan Pantai Cimpago

Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:35

| Penulis:

Penerbit: Tobari

Padang, Informasi Publik – Ditinggal pemiliknya, meja dan kursi milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Pantai Cimpago, Kota Padang, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa pagi (18/10/2022).

“Sesuai pantauan agen, Selasa pagi diketahui pemilik meja dan kursi tertinggal di lokasi Pantai Cimpago Padang,” jelas Deni Harzandy, Manajer Satpol PP Transmas Tibum Padang.

Penertiban dan penyitaan barang-barang milik PKL harus dilakukan, karena selain melanggar aturan, keberadaan lapak milik PKL membuat keindahan lokasi pantai menjadi tidak asri dan tertib.

Maka, dalam upaya menciptakan keindahan dan ketertiban, tentunya petugas membawa lapak tersebut ke Kepala Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.

“Saat pengintaian ditemukan lagi, para pedagang kaki lima ini bermain kucing-kucingan dengan petugas bahkan sengaja meninggalkan warungnya di sana, dalam upaya memantau warung yang ditemukan di sana, mereka diangkut ke Mako sebagai barang bukti,” kata Deni.

Sementara itu, Ketua Pol PP Padang Mursalim mengimbau kepada PKL yang masih melanggar aturan yang ada.

“Kami menghimbau kepada PKL yang melanggar aturan untuk selalu mentaati aturan yang ada, tidak ada larangan berjualan, tapi berjualan di tempat yang tidak melanggar, tidak menggunakan fasilitas umum,” kata Mursalim.

Selain pemeriksaan di kawasan Pantai Cimpago, Satpol PP Padang juga melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat seperti Jalan A Yani, Jalan Pemuda, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Hiligoo, Jalan Ujung Gurun dan Jalan Sawahan. (MC Padang/Marajo/toeb)

Anda dapat memposting ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumbernya. infopublic.id

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button