Berita Wisata

Menghadapi high season, Sandiaga menerbitkan SE Keselamatan Transportasi Pariwisata

Jakarta

Mengantisipasi masuknya wisatawan saat liburan Tahun Baru 2023, Menparekraf Sandiaga Uno mengeluarkan surat edaran tentang keselamatan angkutan wisata.

Surat edaran bernomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 dan SE/9/DI.01.01/MK/2022 tentang penyelenggaraan kunjungan ke tempat wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan ditandatangani pada 26 Desember 2022.

Menparekraf Sandiaga Uno juga mengimbau kepada para pelaku wisata dan pengelola destinasi wisata untuk memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan pengemudi angkutan wisata dan wisatawan, dengan tujuan terselenggaranya kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan.

PUBLISITAS

Gulir untuk melanjutkan konten

“Penyelenggaraan jasa transportasi harus dapat memberikan pengalaman berwisata yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi wisatawan, dan tentunya kami juga berharap pengelola destinasi wisata dapat menciptakan hal serupa. Untuk itu diperlukan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan wisatawan dan mengantisipasi kecelakaan terkait transportasi dan wahana wisata,” kata Sandiaga dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Menparekraf Sandiaga mengatakan, industri pariwisata sangat erat kaitannya dengan sektor transportasi yang berperan aktif dalam menggerakkan wisatawan ke berbagai destinasi wisata dan kembali ke tempat asalnya. Untuk itu perlu memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan, agar tercipta pengalaman perjalanan yang aman, nyaman dan menyenangkan.

Untuk itu, Sandiaga mengimbau wisatawan untuk menggunakan jasa angkutan wisata yang memiliki izin resmi dan berfungsi dengan baik. Ia juga meminta operator angkutan wisata memperhatikan keselamatan wisatawan dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap unit angkutan yang ada.

Selain itu, harus berhati-hati dengan perizinan, memperhatikan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas, serta mewaspadai informasi perubahan cuaca dan memperhatikan peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). ) tentang potensi bencana alam.

“Selain itu, pengelola destinasi wisata juga harus menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi angkutan wisata, kemudian pemerintah daerah, asosiasi, dan pengguna angkutan wisata membantu mengawasi penerapan standar manajemen keselamatan transportasi di angkutan wisata dan melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi pelanggaran,” kata Sandiaga Uno.

Sedangkan bagi pengelola destinasi wisata, Sandiaga meminta pengelola destinasi memperhatikan faktor keselamatan, kesehatan dan keselamatan wisatawan dan pengelola dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat serta selalu menerapkan CHSE kesehatan. protokol (kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan).

Selain itu, mereka juga dituntut untuk mengembangkan teknik manajemen pengunjung untuk menghindari kelebihan wisatawan pada waktu tertentu dan memperhatikan pengunjung saat menyelenggarakan acara yang melibatkan banyak orang atau kerumunan di lokasi wisata, memastikan penggunaan wahana atau atraksi wisata sesuai dengan kapasitas angkut.

Kemudian memberikan jalan keluar dengan memasang tanda titik kumpul untuk mengantisipasi bencana, serta memperhatikan perubahan cuaca dan informasi BMKG tentang potensi bencana alam serta memberitahukan kepada wisatawan, petugas dan masyarakat di sekitar tujuan wisata.

“Saya juga menghimbau kepada pengelola destinasi pariwisata untuk mempererat koordinasi dengan para pelaku penunjang pariwisata, baik pemerintah pusat, daerah maupun swasta agar dapat memberikan pelayanan prima kepada wisatawan,” kata Sandiaga.

Selain itu, dia mengimbau kepada pejabat daerah, asosiasi, dan pelaku usaha objek wisata untuk memberikan kesadaran, pemantauan, dan pengawasan terhadap taman rekreasi dan tempat wisata untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengunjung di kawasan tersebut menggunakan fasilitas dan objek wisata yang tersedia.

Tonton video “Sandiaga meyakinkan Amerika Serikat bahwa KUHP tidak akan mengganggu investasi”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button