Berita Wisata

MK: Menteri Nyapres Tidak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti – Debat

JAKARTA (BICARA) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai presiden (Capres) atau wakil presiden (Cawapres). Menteri yang ingin mengikuti pemilihan presiden hanya perlu mendapat persetujuan dan izin dari presiden.

Demikian putusan MK atas permintaan pihak Garuda untuk menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pilkada.

Ringkasnya, pasal tersebut menetapkan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ia mengajukan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Sementara itu, pihak Garuda mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan mengizinkan menteri mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri.

“Dikabulkan sebagian permohonan Pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan MK di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Ringkasnya, hakim konstitusi memutuskan aturan tentang menteri harus dicabut jika pencalonan presiden atau wakil presiden inkonstitusional. Hakim konstitusi juga menetapkan standar baru untuk pasal 170 ayat 1, yaitu:

“Pejabat negara yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu atau partai politik gabungan sebagai calon presiden atau wakil presiden mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan, dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan menteri -pejabat tingkat memperoleh persetujuan dan izin dari presiden.

Hakim Konstitusi juga menetapkan standar baru untuk penjelasan Pasal 170(1). Dengan demikian, hanya ada delapan jenis jabatan yang harus diberhentikan oleh PNS saat mencalonkan diri sebagai presiden, yaitu:

sebuah. Presiden, Wakil Presiden, Presiden Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung;

b. presiden, wakil presiden dan hakim dari semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

vs. Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

D. Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

e. Presiden, Wakil Presiden dan anggota Komisi Yudisial;

F. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

g. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang merupakan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; dan

h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan persidangan partai Garuda sebagian dikabulkan karena menteri juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan dipilih.

“Apapun pejabat negara yang menjabat karena sifat jabatannya berdasarkan pemilihan atau pengangkatan, hak konstitusionalnya untuk memiliki kesempatan dipilih atau memilih tidak boleh dikurangi,” kata Arif saat membacakan pertimbangan hakim konstitusi.

Dalam memutus persidangan pihak Garuda, salah satu dari sembilan hakim MK menyatakan sependapat atau alasan berbeda. Dia adalah hakim konstitusi Saldi Isra.***

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button